Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jogja mengungkapkan tanggapan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso (MJV) terkait kabar kepulangannya. Mary Jane mengaku sangat bahagia.
Kepala LPP Jogja, Evi Loliancy, mengatakan Mary Jane telah menyampaikan tanggapan terkait kabar kepulangannya ke Filipina. Tanggapan itu Mary Jane sampaikan langsung kepada Evi.
"Dia mengucap syukur kepada Tuhan atas berkatNya, di mana MJV sudah menunggu berita ini sejak lama, yakni selama kurang lebih 15 tahun," kata Evi kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Evi menyebut jika Mary Jane sangat bahagia mendengar kabar tersebut. Mengingat Mary Jane bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di Filipina.
"Kedua, dia sudah sangat berbahagia mendengar ada kesempatan yang terbuka atas harapan untuk bisa pulang dan berkumpul keluarga," ujarnya.
Mary Jane, Kata Evi, juga bersyukur dan berterima kasih kepada semua orang yang terus berusaha agar Mary Jane bisa kembali ke negaranya serta berkumpul kembali dengan keluarga.
"Lalu mengucap terima kasih kepada Presiden Filipina dan Presiden Republik Indonesia serta Menteri Menko Kumham dan Imipas yang sudah dipakai Tuhan untuk menjadi perantara doa-doanya MJV untuk bisa kembali ke negaranya dan berkumpul kembali dengan keluarganya," ucapnya.
Lebih lanjut, Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Lapas Perempuan Jogja. Mengingat selama menjalani masa pidana telah memfasilitasi Mary Jane dalam menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti beribadah rutin, membatik, shibori, hingga melukis.
"Sehingga MJV dapat memiliki keterampilan tersebut. Di mana hasil dari pembinaan kemandirian tersebut Mary Jane mendapatkan premi yang jadikan tabungan untuk keluarganya di Filipina," katanya.
"Dan MJV juga mengucapkan terima kasih kepada Romo Kieser, pendamping kerohanian yang selama ini mendampingi dan menguatkan selama menjalani masa pidana," lanjut Evi.
Kabar Mary Jane Bebas
Diberitakan sebelumnya, Mary Jane Veloso terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina dikabarkan akan bebas. Kabar itu disampaikan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos).
"Mary Jane Veloso pulang," bunyi postingan Bongbong Marcos yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024), dilansir detikNews.
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," sambungnya.
Bongbong Marcos pun berterima kasih ke Indonesia. "Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," ujarnya.
Kasus Mary Jane
Seperti diketahui, Mary Jane Veloso (31) ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba itu dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Kendati dihukum mati, Mary Jane masih punya peluang mendapat grasi meski sempat ditolak Presiden Jokowi. Dalam persidangan, Mary Jane berkukuh tidak bersalah. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi.
Grasi Mary Jane, bersama 11 nama terpidana mati, ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY, pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. Sehari setelah diajukan, PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman.
Saat itu Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati.
Ibarat lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir.
Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan. Kini Mary Jane berada di Lapas Perempuan Jogja di Wonosari, Gunungkidul.
Penjelasan Menko Yusril soal Pemulangan Mary Jane
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan status hukum terpidana mati Mary Jane Veloso. Dia menyebut terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina itu bukan dibebaskan tapi akan dipindahkan melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menko Yusril menyebut pernyataan Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr lewat akun Instagram resminya @bongbongmarcos, tidak memuat kata 'bebas'. Yusril mengatakan dalam pernyataan Presiden Filipina hanya menyebut kembalinya Mary Jane ke Filipina.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. 'Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, dilansir Antara, Rabu (20/11/2024), seperti dikutip detikNews.
Yusril menjelaskan Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane Veloso. Dia menyebut pemindahan bisa dilakukan asal syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia terpenuhi.
Adapun sejumlah syaratnya antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Yusril menerangkan Mary Jane dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di Filipina sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan Filipina.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," ujar Yusril.
Yusril menyebut kewenangan pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.
Menko Yusril menambahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun oleh pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," katanya.
Permohonan pemindahan Mary Jane itu diajukan Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, kepada pemerintah Indonesia. Pembahasan soal pemindahan Mary Jane ini juga dilakukan kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama Duta Besar Filipina di Jakarta Gina A Jamoralin.
Presiden Prabowo pun disebut telah menyetujui transfer of prisoner ini. Pemindahan Mary Jane pun diperkirakan bakal dilakukan pada Desember 2024.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Yusril.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi