Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan status hukum terpidana mati Mary Jane Veloso. Dia menyebut terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina itu bukan dibebaskan tapi akan dipindahkan melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menko Yusril menyebut pernyataan Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr lewat akun Instagram resminya @bongbongmarcos, tidak memuat kata 'bebas'. Yusril mengatakan dalam pernyataan Presiden Filipina hanya menyebut kembalinya Mary Jane ke Filipina.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. 'Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, dilansir Antara, Rabu (20/11/2024), seperti dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menjelaskan Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane Veloso. Dia menyebut pemindahan bisa dilakukan asal syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia terpenuhi.
Adapun sejumlah syaratnya antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Yusril menerangkan Mary Jane dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di Filipina sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan Filipina.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," ujar Yusril.
Yusril menyebut kewenangan pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.
Menko Yusril menambahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun oleh pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," katanya.
Permohonan pemindahan Mary Jane itu diajukan Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, kepada pemerintah Indonesia. Pembahasan soal pemindahan Mary Jane ini juga dilakukan kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama Duta Besar Filipina di Jakarta Gina A Jamoralin.
Presiden Prabowo pun disebut telah menyetujui transfer of prisoner ini. Pemindahan Mary Jane pun diperkirakan bakal dilakukan pada Desember 2024.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Yusril.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan