2 Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Sleman Ditangkap!

2 Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Sleman Ditangkap!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 20 Nov 2024 15:17 WIB
Polresta Sleman jumpa pers kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi,Β Rabu (20/11/2024).
Polresta Sleman jumpa pers kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi,Β Rabu (20/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polresta Sleman membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari 3 kg dijadikan 12 kg. Dari peristiwa ini, dua orang ditangkap.

Kedua pelaku yakni pria inisial DA (33) dan T (48) warga Sragen, Jawa Tengah. Keduanya mengoplos gas elpiji di Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman. Bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 39 tabung gas elpiji 3 kg, 15 tabung gas elpiji 12 kg, dan 7 tabung gas elpiji 5,5 kg.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena setiap hari mencium bau gas. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya penyalahgunaan gas bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tabung 3 kg ini digabung ke tabung 12 kg yang nonsubsidi dengan perbandingan 3-4 tabung 3 kg masukkan ke tabung 12 kg. Jadi tidak ada takaran, semasuknya dimasukkan," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).

Adrian bilang, pelaku membeli tabung gas 3 kg dari toko kelontong seharga Rp 24 ribu hingga Rp 26 ribu per tabung. Dari situ, kedua pelaku kemudian memasukkan ke tabung gas nonsubsidi dan menjual kembali ke rumah makan.

ADVERTISEMENT

"Hasil penjualan tabung 12 kg itu dia jual seharga Rp 205 ribu. Jadi kalau bisa kita artikan keuntungan 100 persen. Modal sekitar Rp 96 ribu, dia jual Rp 205 ribu," ujarnya.

Adrian melanjutkan, tersangka DA sebelumnya bekerja di SPBE di Bali. Dari pengalaman itu, DA mampu mengoplos tabung gas elpiji.

"Jadi memang salah satu pelaku ini dulunya bekerja di SPBE di Bali. Jadi dulu yang bersangkutan di agen, tempat pengisian bahan bakar elpiji, ilmu itu dia dapatkan di sana," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah tiga bulan mengoplos gas elpiji bersubsidi.

"Keterangan dari para pelaku, yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas jual beli penyalahgunaan LPG subsidi ini selama 3 bulan, adapun keuntungan bersih setiap hari Rp 1,5 juta," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku polisi menjerat dengan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas dia.




(rih/apl)

Hide Ads