Kemenko Perekonomian Jelaskan Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal

Nasional

Kemenko Perekonomian Jelaskan Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal

Retno Ayuningrum - detikJogja
Minggu, 22 Feb 2026 16:54 WIB
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto. Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jogja -

Kelonggaran soal sertifikasi halal produk Amerika Serikat (AS) setelah Perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS sempat menimbulkan pertanyaan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menjelaskan soal itu.

Dikutip dari detikFinance, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan ada pengecualian sertifikasi halal untuk produk-produk AS yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, makanan dan minuman asal AS tetap memiliki kewajiban sertifikasi halal.

"Tidak (berlaku untuk semua). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," Haryo dalam keterangan, Minggu (22/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, jika ada makanan dan minuman non-halal yang masuk ke Indonesia, maka wajib menyertakan label non-halal. Menurutnya itu untuk melindungi konsumen di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal," terang Haryo.

Dijelaskan, produk yang masuk dalam kategori bebas sertifikasi yaitu kosmetik, perangkat medis (alkes), dan barang-barang manufaktur lainnya. Namun Haryo menegaskan produk-produk tersebut akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Haryo juga menjelaskan Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Dengan kerja sama itu memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dokumen 'Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade' Annex III Article 2.9 dijelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2).



(alg/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads