Mary Jane Veloso terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina bebas. Kabar itu disampaikan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos).
"Mary Jane Veloso pulang," bunyi postingan Bongbong Marcos yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024), dilansir detikNews.
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bongbong Marcos pun berterima kasih ke Indonesia. "Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," ujarnya.
Seperti diketahui, Mary Jane Veloso (31) ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba itu dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Baca juga: Pria Terduga Pembunuh Chika Ditangkap! |
Kendati dihukum mati, Mary Jane masih punya peluang mendapat grasi meski sempat ditolak Presiden Jokowi. Dalam persidangan, Mary Jane berkukuh tidak bersalah. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi.
Grasi Mary Jane, bersama 11 nama terpidana mati, ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY, pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. Sehari setelah diajukan, PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman.
Saat itu Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati.
Ibarat lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir.
Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong