Busyro Harap Prabowo Bentuk Pansel Baru Capim-Dewas KPK

Busyro Harap Prabowo Bentuk Pansel Baru Capim-Dewas KPK

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 18 Nov 2024 15:33 WIB
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas di kantor PP Muhammadiyah, Kota Jogja, Senin (18/11/2024).
Busyro Muqoddas di kantor PP Muhammadiyah, Kota Jogja, Senin (18/11/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas turut berkomentar soal seleksi calon Pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tengah berlangsung.

Busyro berharap agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk membuat panitia seleksi (pansel). Pasalnya, pansel sekarang terbentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo. Dengan begitu, menurut Busyro, Prabowo tidak memubazirkan hak kewenangan dan kewajiban moral konstitusionalnya.

"Membentuk tim pansel baru. Ya, diikutkan (seleksi) termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus," jelas Busyro saat ditemui wartawan di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Kota Jogja, Senin (18/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti boleh punya hak ikut kembali dengan catatan yang sudah diluluskan yang dulu di eranya Presiden Jokowi, jangan dirontokkan. Jangan digugurkan. Biar itu klaster pertama, eranya Jokowi. Klaster kedua eranya Prabowo," lanjut Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah PP Muhammadiyah ini.

Di samping itu, Busyro juga meminta Prabowo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengembalikan marwah KPK.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan beliau Bapak Presiden ini bisa melakukan sikap yang tegas dan bijak, mengambil langkah menggunakan hak konstitusionalnya yaitu mengembalikan KPK yang lama," ujar Busyro.

"Mengembalikan KPK yang lama itu yaitu menghidupkan kembali dengan perppu yaitu Undang-Undang KPK yang lama Nomor 30 Tahun 2002, dengan begitu KPK yang lama akan memiliki kewenangan seperti dulu termasuk melakukan pencegahan," sambungnya.

Dengan demikian, Busyro menambahkan KPK bisa kembali memiliki taji dan memenuhi kewenangan seperti dulu termasuk melakukan pencegahan.

"Tidak hanya di bidang perpajakan tetapi di bidang-bidang yang lain yang itu cenderung akan melahirkan korupsi. Itu agenda dan harapan kita semuanya," beber Busyro.

"Itu harapan saya. Sehingga dengan demikian, kalau tadi saya sampaikan, kemudian disusul dengan Presiden ini membuat perppu, perppunya mengembalikan Undang-Undang KPK yang lama, sekian besar persen permasalahan bisa diatasi dengan KPK wajah baru," pungkasnya.

Diberitakan, dilansir detikNews, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK. Seleksi diawali dengan pengambilan nomor urut di ruang rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Pengambilan nomor urut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

"Kami akan mulai dari calon pimpinan KPK terlebih dahulu, kemudian kami lanjutkan calon Dewas KPK," kata Habiburokhman dalam rapat, dikutip dari detikNews.

Selanjutnya, para capim dan calon Dewas KPK diberi waktu satu jam untuk membuat makalah. Setelah pembuatan makalah, capim dan calon Dewas KPK akan menjalani uji kelayakan.

Uji kelayakan capim dan calon Dewas KPK digelar pada 18 hingga 21 November 2024. Rencananya, empat atau lima orang capim dan calon Dewas KPK yang mengikuti fit and proper test per hari.

Daftar Capim dan calon Dewas KPK

Capim KPK

  1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
  2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
  3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
  4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
  5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
  6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
  7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
  8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
  9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
  10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

Calon Dewas KPK

  1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
  2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
  3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
  4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
  5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
  6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
  7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
  8. Hamdi Hassyarbaini (Presiden Komisaris Superbank)
  9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
  10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)



(rih/dil)

Hide Ads