Polisi menangkap mahasiswa berinisial MTA (20), pelaku tabrak lari yang menewaskan Santoso (45) warga Ngaglik, yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman, Kamis (14/11) lalu. Ironisnya, tabrak lari yang dilakukan pelaku diduga dipicu aktivitas oral sex yang dilakukan MTA bersama teman wanitanya, N, sambil menyetir mobil.
Polisi lalu menetapkan MTA (20) warga Sulawesi Tengah sebagai tersangka. Adapun N yang sebelumnya ikut diamankan saat ini berstatus saksi.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengungkapkan alasan hanya satu orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat peristiwa itu terjadi, MTA yang mengemudikan mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU Lalu Lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. N saksi," kata Ardi kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).
Ardi menjelaskan hanya MTA yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (15/11) dini hari. Tim Polresta dibantu Jatanras Polda DIY saat mengamankan terduga pelaku.
Ardi bilang, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," ujarnya.
Ari menyebut hubungan MTA dan N bukan suami istri melainkan sebatas teman.
"Ya hari ini alhamdulillah atas doa restu dan peran serta masyarakat kita telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tabrak lari," kata Ardi kepada wartawan, Jumat (15/11).
"Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja," jelasnya.
Nyetir Sambil Oral Sex
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengatakan sebelum terjadi kecelakaan MAT mengendarai mobil Xpander bersama teman wanitanya inisial N. Keduanya, awalnya melaju dari Jombor ke arah timur melalui jalur lambat.
"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Fikri saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).
Fikri melanjutkan, ketika di dalam mobil itu keduanya melakukan aktivitas seksual dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Hal ini yang menyebabkan MAT kurang berkonsentrasi saat berkendara.
"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral sex di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengetahui jika telah menabrak seseorang. Namun, tersangka terus melaju dan tidak menolong korban.
Diketahui, kasus ini bermula sari penemuan mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11). Saat ditemukan kondisi mayat terdapat luka di kaki dan kepala.
Polisi pun langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Belakangan identitas mayat tersebut terungkap yakni pria inisial S (45) warga, Ngaglik, Sleman.
Tak berselang lama, yakni pada Jumat (15/11) polisi mengamankan dua orang terduga pelaku MTA dan N di Bantul. Dari dua orang yang diamankan polisi menetapkan MAT sebagai tersangka.
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui