Sosok Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks Berujung Tabrak Lari Maut di Sleman

Sosok Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks Berujung Tabrak Lari Maut di Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 17 Nov 2024 11:58 WIB
Tampang mahasiswa berinisial MAT, pelaku tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Ring Road Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Tampang mahasiswa berinisial MAT, pelaku tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Ring Road Sleman, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jogja -

Polisi menangkap mahasiswa berinisial MTA (20), pelaku tabrak lari yang menewaskan Santoso (45) warga Ngaglik, yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman, Kamis (14/11) lalu. Ironisnya, tabrak lari yang dilakukan pelaku diduga dipicu aktivitas oral seks yang dilakukan MTA bersama teman wanitanya, N, sambil menyetir mobil.

MTA bersama N diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY di Bantul. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan MTA sebagai tersangka.

Kepada polisi, MTA mengaku berkendara dalam posisi terpengaruh minuman keras. Selain itu, di dalam mobil, teman wanitanya juga melakukan oral seks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya," ujar MTA di Mapolres Sleman, Sabtu (16/11/2024).

MTA mengaku tak sabar telah menabrak korban. "Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," kata dia.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengatakan tersangka dijerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).

Ardi bilang, dari dua orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni MAT yang merupakan sopir mobil Xpander yang digunakan saat menabrak korban. Sementara wanita berinisial N saat ini berstatus saksi.

"Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," ucapnya.




(aku/aku)

Hide Ads