Pukat UGM Kritik Putusan Hakim yang Batalkan Status Tersangka Paman Birin

Pukat UGM Kritik Putusan Hakim yang Batalkan Status Tersangka Paman Birin

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 13 Nov 2024 11:44 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi putusan praperadilan. Foto: iStock
Sleman -

Status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengkritik keputusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut.

"Putusannya kita hormati tapi saya kritik betul putusan hakim tunggal PN Jaksel ini," kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Dia mengatakan, dasar hakim membatalkan status tersangka Paman Birin berdasarkan dua hal. Pertama, Paman Birin dinyatakan tidak melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cek di dalam SEMA 1 tahun 2018 dia itu menggunakan perumusan alternatif, artinya bisa dalam status melarikan diri bisa dalam status daftar pencarian orang," ujarnya.

"Jadi di dalam SEMA nomor 1 tahun 2018 itu di sana dikatakan bahwa dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Kedua, hakim tunggal PN Jaksel juga mengatakan Paman Birin belum diperiksa sebagai tersangka dan belum diperiksa untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Menurut saya ini juga tidak benar, karena konteksnya ini adalah OTT. Kalau dalam konteks OTT itu tidak perlu ada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," katanya.

Dia melihat, baik KPK maupun putusan PN Jaksel sama-sama problematik. Oleh karena itu, Zaenur meminta Komisi Yudisial untuk turun melakukan pengawasan.

"Jadi saya melihat problem ini ada di KPK dan di putusan praperadilan. Dua-duanya menurut saya problematik. Oleh karena itu saya meminta kepada KPK kepada KY kepada Bawas RI juga untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini untuk memastikan tidak ada unsur-unsur nonhukum yang berpengaruh terhadap putusan," tegasnya.

Selain itu, KPK juga harus kembali menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dan memproses lagi kasus ini.

"Jadi KPK harus belajar dari ini, kekalahan ini, kemudian proses lagi, tetapkan sebagai tersangka lagi. Kalau KPK berhenti tidak lanjutkan proses selanjutnya maka saya menduga KPK berada dalam tekanan atau intervensi," pungkas dia.

Sebelumnya, dilansir detikNews, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

KPK kemudian menyebut Sahbirin melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun memulai pencarian Sahbirin.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon," sambung hakim.




(rih/dil)

Hide Ads