Pria asal Turi, Sleman, inisial Y (34) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus narkotika jenis ganja. Terungkap Y juga mengolah ganja menjadi selai.
Berikut sejumlah faktanya dirangkum dari pemberitaan detikJogja.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan menjelaskan Y memesan paket ganja dari Medan, Sumatera Utara. Y memalsukan alamat pengiriman dengan menulis alamat agen ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, sebagai alamat pengiriman paket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Y ditangkap pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi agen ekspedisi tersebut, saat baru mengambil paket ganjanya.
"Setelah kami geledah ada 1,1 Kilogram ganja yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel," jelas Andi melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (11/11/2024) malam.
"Pelaku meminjam alamat ekspedisi sebagai tujuan penerimaan paket," lanjutnya.
Dari pengakuan Y, dijelaskan Andi, sepanjang 2024 sudah melakukan transaksi sebanyak delapan kali dengan rata-rata berat ganja yang dikirim mencapai satu kilogram.
"Sudah 8 kali itu rata-rata beratnya 1 Kilogram setiap kali pesan," paparnya.
Diolah Jadi Selai
Andi menerangkan, sebelum diedarkan lagi, Y mengolah ganja menjadi selai. Ia mengakui modus peredaran ganja ini merupakan modifikasi baru. Selain diedarkan, Y juga mengonsumsinya sendiri.
"Selain untuk diedarkan di wilayah DIY, ganja juga dikonsumsi sendiri. Selain mengonsumsi dengan cara dibakar, ganja juga diolah dalam bentuk butter (cannabis butter)," ungkapnya.
"Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin bersumber dari YouTube, untuk kemudian dikonsumsi sebagai selai roti tawar," lanjut Andi.
Terancam 20 Tahun Bui
Andi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus termasuk mengejar bandar ganja yang ada di Medan. Sedangkan Y, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Serta Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
"Pelaku ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti dimusnahkan pada Senin, 11 November 2024 di Kantor BNNP DIY disaksikan oleh pejabat berwenang," pungkasnya.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, Y mengaku efek yang ia dapat saat mengonsumsi ganja dengan dijadikan selai sama dengan saat mengonsumsi ganja dengan cara dibakar.
"Sama (efek yang dirasakan), seperti kalau dibakar," ungkapnya.
Permintaan Tinggi
Y mengaku membuat selai untuk konsumsi pribadi. Namun, Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan menduga sebaliknya.
Andi menilai banyaknya ganja yang dipesan Y seberat rata-rata 1 kg per pesanan dan sudah 8 kali pemesanan sepanjang tahun 2024 ini, menjadi indikasi jika permintaan paket dan selai ganja cukup tinggi di DIY.
"Kalau menurut pengakuan pelaku, dia melakukan itu untuk konsumsi sendiri, tapi itu pengakuannya dia," jelas Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/11).
"Tapi kalau kita lihat barang bukti yang dia beli, pengiriman 1 kg, menurut saya patut diduga juga mengedarkan. Jadi di samping dia menjual paket ganjanya, juga menawarkan paket selai ganja," sambungnya.
Y diamankan petugas BNNP DIY saat mengambil paket ganjanya di kantor ekspedisi Jalan Magelang, Sleman, Sabtu (9/11). Menurut Andi, selain dikonsumsi sendiri, Y juga mengedarkan paket ganja tersebut.
"Yang (pesanan) terakhir 1 kg ini tidak sempat diedarkan dan dibuat selai, karena kan kita lakukan langsung penangkapan (saat mengambil paket)," ujarnya.
"Berarti kalau dia memesan sampai 7-8 kali (sepanjang tahun 2024), berarti permintaan di Jogja juga cukup tinggi. Kalau dulu paling hanya 100-200 gram," lanjut Andi.
Andi bilang, Y mengedarkan ganja di wilayah DIY. Sedangkan selai ganja, menurut Andi, diolah Y sejak pemesanan pertama. Atas dasar itulah, diduga kuat Y juga mengedarkan selai ganja tersebut.
"Betul (diedarkan di DIY), karena memang dia orang DIY juga," papar Andi.
"Ya, ya (coba membuat selai dari awal pemesanan). Kalau pengiriman sudah 8 kali sampai November ini, berarti cukup intens juga permintaan seperti itu (selai ganja)," imbuhnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan belum mengetahui berapa harga paket selai ganja yang dijual Y. Meski begitu, ia menegaskan pihaknya sampai saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap Y.
Termasuk membongkar jaringan peredaran narkotika dari Medan, tempat Y memesan paket ganja.
"Saya tidak sampai ke sana (meminta keterangan soal harga paket selai), karena barang sudah habis kan. Kalau dalam kondisi dia sudah pisahkan mana paket ganja mana selai, mungkin saya tangkap dan saya bisa (tanya)," kata Andi.
"Kita tangkap kan pas di ekspedisi, tapi pas kita geledah kok ada alat yang mencurigakan, dan dia mengakui sebagian digunakan untuk selai," pungkasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas