Edarkan Selai Ganja ke Wilayah DIY, Pria Asal Sleman Ditangkap

Edarkan Selai Ganja ke Wilayah DIY, Pria Asal Sleman Ditangkap

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 11 Nov 2024 21:18 WIB
Tersangka Y saat menjelaskan proses pengolahan ganja jadi selai di Kantor BNNP DIY, Senin (11/11/2024).
Tersangka Y saat menjelaskan proses pengolahan ganja jadi selai di Kantor BNNP DIY, Senin (11/11/2024). Foto: Dok BNNP DIY.
Jogja -

Y (34) pria asal Turi, Sleman, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY setelah terbukti mengonsumsi dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Untuk menyamarkan aksinya, Y lebih dulu mengolah ganja menjadi selai sebelum diedarkan.

Kepala BNNP DIY, Andi Fairan, menjelaskan Y memesan paket ganja dari Medan Sumatera Utara. Ia memalsukan alamat pengiriman dengan menulis alamat agen ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, sebagai alamat pengiriman paket.

Y pun ditangkap pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi agen ekspedisi tersebut, saat baru mengambil paket ganjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami geledah ada 1,1 Kilogram ganja yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel," jelas Andi melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (11/11/2024) malam.

"Pelaku meminjam alamat ekspedisi sebagai tujuan penerimaan paket," ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dari pengakuan Y, dijelaskan Andi, sepanjang 2024 sudah melakukan transaksi sebanyak delapan kali dengan rata-rata berat ganja yang dikirim mencapai 1 Kilogram.

"Sudah 8 kali itu rata-rata beratnya 1 Kilogram setiap kali pesan," paparnya.

Diolah Jadi Selai

Andi menerangkan, sebelum diedarkan lagi, Y mengolah ganja menjadi selai. Ia mengakui modus peredaran ganja ini merupakan modifikasi baru. Selain diedarkan, Y juga mengonsumsinya sendiri.

"Selain untuk diedarkan di wilayah DIY, ganja juga dikonsumsi sendiri. Selain mengonsumsi dengan cara dibakar, ganja juga diolah dalam bentuk butter (cannabis butter)," ungkapnya.

"Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin bersumber dari YouTube, untuk kemudian dikonsumsi sebagai selai roti tawar," lanjut Andi.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, Y pun menjelaskan proses pengolahan ganja kering menjadi selai olesan roti tawar. Selai itu, menurutnya, ia simpan di toples kaca dan dibekukan.

"Saya menyiapkan panci dan margarin di atas kompor, kemudian ganja saya masukan, saya aduk-aduk, lalu saya saring," ungkapnya.

"Setelah itu saya masukan ke toples, masukan kulkas sampe beku, bisa digunakan gunakan dengan roti tawar," ujar Y melanjutkan.

Menurut Y, efek yang ia dapat saat mengonsumsi ganja dengan dijadikan selai sama dengan saat mengonsumsi ganja dengan cara dibakar.

"Sama (efek yang dirasakan), seperti kalau dibakar," ungkapnya.

Terancam 20 Tahun Bui

Andi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus termasuk mengejar bandar ganja yang ada di Medan. Sedangkan Y, disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Serta pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

"Pelaku ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti dimusnahkan pada Senin, 11 November 2024 di Kantor BNNP DIY disaksikan oleh pejabat berwenang," pungkasnya.




(apl/apl)

Hide Ads