Sejoli Remaja Kirim Video Mesum Bikin Ortu Pusing Diminta Rp 100 Juta

Regional

Sejoli Remaja Kirim Video Mesum Bikin Ortu Pusing Diminta Rp 100 Juta

Finta Wahyuni - detikJogja
Selasa, 12 Nov 2024 15:25 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Gambar ilustrasi soal video mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Jogja -

Dua remaja berinisial S (14) dan R (17) yang berstatus pacaran bikin repot orang tuanya masing-masing gegara penyebaran video mesum. Orang tua masing-masing remaja itu pun saling lapor ke polisi dan mediasi pun gagal.

Dilansir detikSumut, Selasa (12/11/2024), kasus ini berawal saat S mengirimkan foto dirinya berpakaian ketat ke R pada 13 April 2024 lalu. Foto itu kemudian dibalas R dengan merekam videonya melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel.

"Untuk kronologinya, terlapor R berpacaran dengan terlapor S. Pada 13 April 2024 lalu, S mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada R yang berada di salah satu hotel," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R kemudian mengirimkan videonya itu ke kekasihnya dengan fitur sekali lihat. Kemudian oleh S, video itu dia bagikan ke kakaknya dan mantan pacar R.

"Terlapor S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S) dan FS mantan pacar R hingga tersebar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini kemudian berujung laporan ke polisi. Awalnya orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024, kemudian pada 20 Juni 2024 gantian pihak keluarga R yang melaporkan S ke polisi.

"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor," kata Hadi.

Hadi menyebut pihaknya sudah tiga kali menggelar mediasi sebelum menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, mediasi itu selalu gagal. Salah satunya, karena orang tua S meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada pihak R.

"Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu sekitar Rp 15-Rp 20 juta," jelasnya.

Kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun, orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka," ujar mantan Kapolres Biak Papua ini.




(ams/afn)

Hide Ads