Polres Padangsidimpuan tiga kali memediasi kasus saling lapor yang melibatkan dua remaja inisial S (14) dan R (17) yang berstatus berpacaran. Namun, mediasi itu gagal karena orang tua S meminta uang sebanyak Rp 100 juta, sedangkan pihak R tidak mampu menyanggupinya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan antara pihak S dan R terlibat saling lapor. Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor," kata Hadi, Selasa (12/11/2024).
Hadi menyebut pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, kata Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang.
Salah satunya karena orang tua S meminta uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada keluarga R. Sementara pihak R hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 15 - Rp 20 juta.
"Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu sekitar Rp 15 - Rp 20 juta," jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut bahwa kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun, orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka," kata Hadi.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, S mengirimkan foto dirinya tengah berpakaian ketat ke R.
"Untuk kronologinya, terlapor R berpacaran dengan terlapor S. Pada 13 April 2024 lalu, S mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada R yang berada di salah satu hotel," kata Hadi.
Lihat juga Video 'Eks Pacar AD Terancam 5 Tahun Penjara gegara Rekam-Sebar Video Asusila':
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...