Ortu Remaja Tersangka Penyebar Video Asusila di Sidimpuan Minta Rp 100 Juta

Ortu Remaja Tersangka Penyebar Video Asusila di Sidimpuan Minta Rp 100 Juta

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 12 Nov 2024 13:40 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polres Padangsidimpuan tiga kali memediasi kasus saling lapor yang melibatkan dua remaja inisial S (14) dan R (17) yang berstatus berpacaran. Namun, mediasi itu gagal karena orang tua S meminta uang sebanyak Rp 100 juta, sedangkan pihak R tidak mampu menyanggupinya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan antara pihak S dan R terlibat saling lapor. Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor," kata Hadi, Selasa (12/11/2024).

Hadi menyebut pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, kata Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang.

ADVERTISEMENT

Salah satunya karena orang tua S meminta uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada keluarga R. Sementara pihak R hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 15 - Rp 20 juta.

"Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu sekitar Rp 15 - Rp 20 juta," jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut bahwa kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun, orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka," kata Hadi.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, S mengirimkan foto dirinya tengah berpakaian ketat ke R.

"Untuk kronologinya, terlapor R berpacaran dengan terlapor S. Pada 13 April 2024 lalu, S mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada R yang berada di salah satu hotel," kata Hadi.

Lihat juga Video 'Eks Pacar AD Terancam 5 Tahun Penjara gegara Rekam-Sebar Video Asusila':

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Setelah melihat foto itu, R merekam videonya tengah melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel. Hadi menyebut video itu tiga kali dikirim R kepada S dengan fitur sekali lihat.

"Terlapor S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S) dan FS mantan pacar R hingga tersebar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, satu video yang menyebutkan seorang remaja di Kota Padangsidimpuan inisial S ditetapkan menjadi tersangka usai membagikan video tak senonoh kepada temannya, viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengatakan kasus tersebut terjadi pada April 2024. Kejadian itu berawal saat S menerima video dari R. Video tersebut berisi saat R tengah menunjukkan alat kelaminnya.

"Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri," kata Kenborn saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (11/11).

Kenborn menyebut video itu dikirim R dengan fitur sekali lihat. Namun, ternyata video tersebut direkam oleh S dan dibagikannya kepada temannya.

"Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," jelasnya.

Lihat juga Video 'Eks Pacar AD Terancam 5 Tahun Penjara gegara Rekam-Sebar Video Asusila':

[Gambas:Video 20detik]



Hide Ads