H ASN Gunungkidul Selingkuh Menang Banding, ORI Minta Bupati Jalankan Putusan

H ASN Gunungkidul Selingkuh Menang Banding, ORI Minta Bupati Jalankan Putusan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 07 Nov 2024 13:55 WIB
Ketua ORI Mokhammad Najih ditemui wartawan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Kamis (7/11/2024).
Ketua ORI Mokhammad Najih ditemui wartawan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Kamis (7/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial H dipecat Bupati Gunungkidul karena melakukan perselingkuhan pada 2022 lalu hingga hamil. Belakangan, H mengajukan banding atas pemecatan itu dan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) meringankan hukumannya, bukan pemecatan.

Meski rekomendasi dari BPASN telah dikeluarkan akan tetapi Pemkab Gunungkidul belum melaksanakan rekomendasi itu. H pun telah mengadukan nasibnya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Terkait hal itu, Ketua ORI, Mokhammad Najih kemudian memberikan surat rekomendasi ke Pemkab Gunungkidul untuk melaksanakan keputusan BPASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah putusan BPASN ini sampai sekarang belum dilaksanakan oleh Bupati Gunungkidul. Di mana dalam regulasi yang ada, baik itu dalam UU ASN maupun UU Pemerintahan Daerah, bahwa putusan bupati yang telah dikoreksi itu mestinya dilaksanakan oleh bupati sebagai pengambil kebijakan di awalnya. Karena mereka mengajukan banding administrasi," kata Najih ditemui wartawan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Sleman, Kamis (7/11/2024).

Najih bilang, semula H mendapat hukuman pemecatan. Namun, setelah banding putusan itu diubah menjadi penurunan pangkat dan sanksi selama 12 bulan.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat yang mengadu ini mendapatkan keputusan dari BPASN yang semula mendapat hukuman dari Bupati dalam bentuk pemberhentian atas bukan permintaan sendiri kemudian diperingan oleh BPASN ini menjadi penurunan pangkat dan sanksi 12 bulan," ujarnya.

Dalam prosesnya, lanjut Najih, ditemukan adanya maladministrasi terhadap pelaksanaan putusan BPASN. Di mana Bupati Gunungkidul tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Nah dalam proses itu Ombudsman setelah melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya maladministrasi oleh Bupati dalam masalah ini. Kita membuktikan adanya maladministrasi, tidak dipenuhinya kewajiban kepala daerah dalam hal ini Bupati untuk melaksanakan putusan BPASN tersebut," ujarnya.

Najih menjelaskan, kasus ini kemudian diambil alih oleh ORI Pusat. Meski demikian, Pemkab Gunungkidul tak kunjung melaksanakan keputusan BPASN tersebut. Oleh karena itu ORI kemudian menerbitkan surat rekomendasi, dan memberi waktu selama 60 hari agar Bupati Gunungkidul melaksanakan keputusan BPASN tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga belum melaksanakan sehingga langkah kita menerbitkan rekomendasi tersebut. Ini Bupati masih kita beri waktu kurang lebih 60 hari untuk bisa melaksanakan putusan BPASN tersebut agar hak-hak pelapor bisa terpenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Jika dalam waktu 60 hari yang diberikan dan selama itu juga Bupati tidak melaksanakan rekomendasi, maka ORI akan bersurat ke DPRD hingga Presiden.

"Ombudsman akan terus melakukan monitoring sampai batas waktu 60 hari ini kalau tidak Ombudsman akan membuat laporan khusus kepada DPRD, Gubernur, kepada Mendagri, dan Presiden," tegasnya.

Di sisi lain, dia menegaskan hal ini bukan mendukung perselingkuhan. Tapi lebih kepada bagaimana untuk konsisten dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Kita berharap Bupati tidak menafsirkan lain terhadap putusan BPASN tersebut, karena tugas fungsi Ombudsman adalah mengajak konsisten terhadap kepatuhan kita kepada mekanisme penyelenggaraan tata kelola kepegawaian," tutur dia.

H Ajukan Banding

Sebelumnya, dilansir detikJateng, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyebut satu dari dua ASN yang dipecat akibat kasus selingkuh hingga berujung hamil mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Terkait hal itu BKPPD siap menghadapinya.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan menjelaskan ASN yang telah pecat itu berinisial H, sebelumnya berdinas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Gunungkidul. H mengajukan banding ke BPASN pada tanggal 11 Juli 2022.

"Yang perempuan atau H ini banding ke BPASN di Jakarta melalui surat tertanggal 11 Juli 2022 dan diterima BPASN tanggal 15 Juli 2022," katanya kepada detikJateng, Jumat (22/7/2022).

Kemudian BPASN menyampaikan surat kepada Bupati Gunungkidul untuk memberikan tanggapan atas banding yang diajukan H tertanggal 19 Juli 2022. Sunawan menjelaskan surat tersebut telah diterima Bupati tanggal 21 Juli 2022.

"Berdasarkan PP 79 Tahun 2021 tentang upaya administrasi dan BPASN, Bupati harus memberi tanggapan atas banding H paling lama 21 hari sejak surat diterima," ucapnya.

Sebagai pihak yang menangani permasalahan tersebut, Sunawan mengaku BKPPD Gunungkidul siap menghadapi banding ini. Bahkan Sunawan mengaku akan memberikan bukti-bukti yang memberatkan H.

"Insyaallah kami siap menghadapi keberatan yang diajukan. Termasuk memberikan bukti-bukti yang memberatkan," ujarnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads