ASN Gunungkidul yang Dipecat gegara Selingkuh hingga Hamil Ajukan Banding

ASN Gunungkidul yang Dipecat gegara Selingkuh hingga Hamil Ajukan Banding

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Sabtu, 23 Jul 2022 08:08 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Hakim Perebut Bini Orang (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Gunungkidul -

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyebut satu dari dua ASN yang dipecat akibat kasus selingkuh hingga berujung hamil mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Terkait hal itu BKPPD siap menghadapinya.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan menjelaskan ASN yang telah pecat itu berinisial H, sebelumnya berdinas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Gunungkidul. H mengajukan banding ke BPASN pada tanggal 11 Juli.

"Yang perempuan atau H ini banding ke BPASN di Jakarta melalui surat tertanggal 11 Juli 2022 dan diterima BPASN tanggal 15 Juli 2022," katanya kepada detikJateng, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian BPASN menyampaikan surat kepada Bupati Gunungkidul untuk memberikan tanggapan atas banding yang diajukan H tertanggal 19 Juli 2022. Sunawan menjelaskan surat tersebut telah diterima Bupati tanggal 21 Juli 2022.

"Berdasarkan PP 79 Tahun 2021 tentang upaya administrasi dan BPASN, Bupati harus memberi tanggapan atas banding H paling lama 21 hari sejak surat diterima," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai pihak yang menangani permasalahan tersebut, Sunawan mengaku BKPPD Gunungkidul siap menghadapi banding ini. Bahkan Sunawan mengaku akan memberikan bukti-bukti yang memberatkan H.

"Insyaallah kami siap menghadapi keberatan yang diajukan. Termasuk memberikan bukti-bukti yang memberatkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BKPPD Gunungkidul memutuskan dua ASN yakni P dan H yang selingkuh hingga hamil melanggar kode etik. Keduanya kemudian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Surat keputusan pemberhentian sudah ditandatangani oleh Bupati dan mulai hari ini keduanya diberhentikan," kata Kepala BKPPD Iskandar saat dihubungi detikJateng, Jumat (1/7).

Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan alasan pemberhentian keduanya karena telah melanggar disiplin berat.

"Alasan pokok diberhentikan karena dia (P) hidup serumah dengan orang lain hingga hamil dan memilik anak, itu terbukti melanggar ketentuan dan masuk kategori hukuman disiplin berat. Apalagi dampak kasus itu juga tidak di lingkup lokal tapi hingga tingkat nasional," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Mengingat P masih memiliki istri sah sedangkan H sudah berstatus cerai.

"Dan keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," katanya.




(rih/dil)


Hide Ads