Terungkap! Santri Krapyak Ditusuk Pakai Pisau Tukang Sate di Prawirotaman

Terungkap! Santri Krapyak Ditusuk Pakai Pisau Tukang Sate di Prawirotaman

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 06 Nov 2024 11:10 WIB
Para pelaku penganiayaan santri Krapyak di Prawirotaman saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10/2024).
Para pelaku penganiayaan santri Krapyak di Prawirotaman saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi mengungkap penusuk santri Krapyak di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja, adalah salah satu dari tujuh pelaku yang sudah ditangkap. Terungkap juga korban ditusuk menggunakan pisau milik tukang sate.

"Yang melakukan penusukan itu si J, satu di antara tujuh orang (yang sudah diamankan)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, Senin (4/11/2024).

"Menggunakan pisaunya tukang sate. Pisaunya masih kita cari karena dibuang," ujarnya menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengaku Setelah Diperiksa Intensif

Probo menyampaikan awalnya saat diamankan, J tidak mengaku sebagai penusuk korban. Ia akhirnya mengakui setelah diperiksa lebih lanjut.

"Saat kita rilis dia belum mengakui, tapi dia juga mukulin, terus hasil penyelidikan yang lebih dalam, detail, dia mengakui bahwa dia yang melakukan penusukan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Buru 2 Pelaku Lain

Probo melanjutkan pihaknya masih memburu dua orang lagi dalam kasus penganiayaan dan penusukan di Prawirotaman tersebut. Polisi juga masih mengusut peran dua terduga pelaku yang tengah dikejar.

"Ya kita masih pengejaran karena peran dia yang pertama kan membikin keributan aja, belum ditemukan perannya untuk mukul siapa, mukul siapa itu," tutur dia.

Diberitakan, Polresta Jogja menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Ketujuh pelaku yang diamankan antara lain VL (41), NH (29) alias E, F alias I (27), J (26), Y (23) T (25), serta R alias C (43). Para pelaku diamankan terpisah.

"Dari kedua kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan 7 orang dari 2 peristiwa tersebut," jelas Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10).

"(Diamankan) Dari beberapa tempat di Kota Jogja, tentunya mereka (sempat) sembunyi," ujarnya menambahkan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan/atau pada 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Diketahui, penganiayaan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu (23/10) malam. Para pelaku sebelumnya tengah berkumpul dan mengonsumsi minuman keras (miras) di sebuah kafe di sana.

Sementara dua korban yang merupakan santri asal Krapyak, Bantul itu masing-masing berinisial SF (19) dan MA (23). Kedua korban saat itu tengah membeli sate di dekat lokasi kafe.




(apu/rih)

Hide Ads