DPRD Kota Jogja memberikan komentar terkait uji coba kebijakan retribusi sesuai berat sampah di depo oleh Pemkot Jogja. Jika nantinya kebijakan ini benar diberlakukan dengan berbayar, dirasa makin membebani warga.
Seperti diketahui, Pemkot Jogja melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja saat ini tengah mengujicoba kebijakan retribusi sampah berdasarkan berat sampah yang dibuang. Meski pada uji coba ini, belum ada penarikan retribusi dan hanya sebatas menimbang sampah.
Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja, Triyono Hari Kuncoro, menyarankan penerapan retribusi pembuangan sampah pada depo wajib dikaji ulang oleh pemkot. Pasalnya kebijakan ini dinilai akan sangat membebani masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Retribusi jangan sampai dobel, misal iuran rutinnya sudah, lalu di satu tempat pembuangan kena lagi, di kondisi sekarang saya rasa kurang tepat," ujar Kuncoro ditemui wartawan di kantor DPRD Kota Jogja, Timoho, Kota Jogja, Jumat (1/11/2024).
![]() |
Kuncoro menilai, anggaran untuk permasalahan sampah harusnya bisa ditambah, bukan malah meminta masyarakat untuk membayar retribusi lagi.
"Ya ditambah anggaran untuk pengelolaan sampah, karena masyarakat sudah banyak bayar pajak," ungkapnya.
Kuncoro juga menilai, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan sampah dari Pemkot juga masih kurang. Hal ini juga yang menurutnya menjadi alasan mengapa kebijakan ini belum pas diberlakukan.
"Kalau sudah menunjukkan hasil Jogja benar bersih mungkin masyarakat akan mau ketika dinaikkan (retribusinya), tapi kalau masih semrawut seperti sekarang jelas itu akan membebani lagi. Apalagi masyarakat juga sudah banyak membayar pajak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jogja mengujicoba kebijakan pembuangan sampah berbayar sesuai beratnya di depo atau penampungan sementara. Namun selama uji coba, belum diberlakukan pembayaran.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Ahmad Haryoko, menyampaikan uji coba kebijakan ini dilakukan mulai 29 Oktober hingga 4 November 2024.
Ia memastikan selama masa uji coba berlangsung, hanya dilakukan penimbangan bobot sampah yang hendak dibuang warga ke depo, tanpa ada penarikan retribusi.
"Uji coba hanya (menimbang) berat sampah yang dibuang dari warga. Kalau ada yang berbayar, mohon dilaporkan, karena itu bukan perintah dari DLH," jelasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (31/10).
Lantaran masih bersifat uji coba, Haryoko mengatakan pihaknya pun masih melakukan kajian mengenai besaran retribusi yang akan diterapkan dan teknisnya pelaksanaanya. Menurutnya kemungkinan bakal disesuaikan dengan jadwal pembuangan sampah organik dan anorganik di depo.
"Yang pasti, sekarang sudah ada jadwal buang jenis sampah di depo. Mohon masyarakat patuh dengan jadwal tersebut," paparnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto, menambahkan dilakukannya uji coba ini sekaligus untuk melihat respons atau tanggapan dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Nantinya, jika program ini benar-benar diterapkan, retribusi yang masuk pun akan dikembalikan lagi pada masyarakat melalui layanan pengelolaan limbah.
"Harapannya, itu bisa meminimalisir pembuangan. Kemudian, kontribusi yang ada akan kita kembalikan untuk pengelolaan sampah. Poinnya di sana," ungkap Sugeng.
"Gaduh di awal, apapun kalau itu baru, pasti ada plus minusnya. Tapi, kita ambil plusnya saja, minusnya kita pelan-pelan secara persuasif, ngemong semua pihak," pungkasnya.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan