Polres Bantul menyegel lima toko miras berjejaring di wilayahnya sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi. Penyegelan hari ini dilakukan secara maraton.
"Kita pasang garis polisi di lima lokasi outlet, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul, dan Kretek," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry menjelaskan, toko miras berjejaring itu tidak mengantongi izin. Saat ini polisi tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut.
"Selama ini outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha," ungkap dia.
Jeffry berharap penutupan toko-toko miras berjejaring itu dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul, sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024.
"Dengan penutupan outlet minuman keras oleh petugas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penjual minuman keras," ucapnya.
Selanjutnya, Polres Bantul juga akan meningkatkan razia miras.
"Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal," katanya.
Jeffry juga mengimbau masyarakat turut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan ke kepolisian.
"Jika ada yang jual miras di wilayahnya silakan lapor ke polisi, pasti akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan