Geruduk Kepatihan, Massa Desak Pemda DIY Kendalikan Peredaran Miras

Geruduk Kepatihan, Massa Desak Pemda DIY Kendalikan Peredaran Miras

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 29 Okt 2024 15:44 WIB
Aksi massa di kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (29/10/2024).
Aksi massa di kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (29/10/2024). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Aksi massa yang mengkritisi maraknya peredaran minuman keras (Miras) di DIY kembali terjadi. Kali ini massa yang mengatasnamakan diri Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB) menggeruduk kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, siang ini.

Koordinator Lapangan FKYB, Waljito, menyampaikan pihaknya menyoroti maraknya peredaran miras hingga disinyalir menyebabkan aksi penusukan di Prawirotaman, beberapa waktu lalu.

"Kami mengamati bahwa setiap kali terjadi kekerasan, pemicunya adalah miras. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya," ungkap Waljito usai audiensi dengan Pemda DIY di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Waljito menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dalam mengelola peredaran miras, mengingat situasi saat ini sudah mencapai kondisi darurat.

"Setiap konflik yang terjadi selalu melibatkan miras. Kita harus bertindak cepat untuk mencegah hal ini berulang," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga harapannya jika terjadi permasalahan kerusuhan, kemudian peristiwa kriminal, maka aparat kepolisian segera melakukan penangkapan dan segera diproses, kemudian ditindak secara tegas," ujarnya.

Menanggapi aspirasi massa ini, Sekda DIY, Beny Suharsono, yang menerima langsung audiensi massa, menjelaskan pertemuan Sultan dengan Pj Bupati dan Wali Kota kemarin diharapkan bisa menjadi jawaban permasalahan peredaran miras di DIY.

"Kami terima (aspirasi massa). Saya sudah tugaskan asisten dua karena ini kaitannya juga dengan perekonomian," ungkap Beny.

"Ini sudah diperintahkan Pak Gubernur, salah satu intinya bupati wali kota diminta ketegasan. Memang ada kendala di peraturan undang-undang tentang online dan take away. Ada tiga hal yang diperhatikan online, take away dan ilegal," pungkasnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads