Sopir truk pengaduk semen (truk molen) yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Taksaka di palang perlintasan wilayah Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, pada akhir September lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sopir itu tidak ditahan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kecelakaan tersebut. Salah satu yang diperiksa ialah sopir truk molen itu.
"Dan hari ini sopir truk molen sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jeffry kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (22/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka bernama Suhatman (49) warga Jogoboyo, Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah. Suhatman disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 juta," ujar Jeffry.
Jeffry menambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Suhatman. Dia menerangkan, seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun penjara atau lebih, hal itu sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP.
"Apalagi laka (kecelakaan) ini tergolong ringan karena mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan. Akan berbeda bila menyebabkan luka berat, bisa dikenakanan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau jika sampai meninggal dunia bisa dikenakan maksimal 6 tahun penjara," ucap Jeffry.
Diketahui, kecelakaan KA Taksaka yang tertemper truk pengaduk semen (truk molen) itu terjadi di palang pintu kereta Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, pada Rabu (25/9) pukul 03.45 WIB. Kecelakaan itu akibat sopir truk, Suhatman (49), mengabaikan sirene atau sinyal palang kereta.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan