Kasus Tabrakan Truk Molen Vs KA di Sedayu Bantul, Sopir Ditetapkan Tersangka

Kasus Tabrakan Truk Molen Vs KA di Sedayu Bantul, Sopir Ditetapkan Tersangka

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 22 Okt 2024 16:20 WIB
Sejumlah petugas memperbaiki alat kontrol pintu palang kereta yang terdampak peristiwa truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta di jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). Tidak ada korban jiwa dalam perisitiwa  yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 714, KM 531+000 tersebut, dan kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/YU
Truk Molen Ringsek Tertabrak KA Taksaka di Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Bantul -

Sopir truk pengaduk semen (truk molen) yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Taksaka di palang perlintasan wilayah Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, pada akhir September lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sopir itu tidak ditahan.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kecelakaan tersebut. Salah satu yang diperiksa ialah sopir truk molen itu.

"Dan hari ini sopir truk molen sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jeffry kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka bernama Suhatman (49) warga Jogoboyo, Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah. Suhatman disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Untuk ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 juta," ujar Jeffry.

ADVERTISEMENT

Jeffry menambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Suhatman. Dia menerangkan, seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun penjara atau lebih, hal itu sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP.

"Apalagi laka (kecelakaan) ini tergolong ringan karena mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan. Akan berbeda bila menyebabkan luka berat, bisa dikenakanan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau jika sampai meninggal dunia bisa dikenakan maksimal 6 tahun penjara," ucap Jeffry.

Diketahui, kecelakaan KA Taksaka yang tertemper truk pengaduk semen (truk molen) itu terjadi di palang pintu kereta Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, pada Rabu (25/9) pukul 03.45 WIB. Kecelakaan itu akibat sopir truk, Suhatman (49), mengabaikan sirene atau sinyal palang kereta.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads