Tanda tangan menjadi salah satu informasi yang dapat dijumpai di Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga setiap orang yang akan membuat KTP perlu mempersiapkan tanda tangan terbaiknya. Namun demikian, mungkin tidak sedikit orang yang menyimpan rasa penasaran terkait apakah tanda tangan di KTP bisa diganti atau tidak?
Sebagaimana diketahui, tanda tangan menjadi salah satu identitas yang dimiliki oleh seseorang. Hal ini dikarenakan biasanya tanda tangan setiap orang memiliki ciri khas tertentu. Bukan hanya itu, tanda tangan juga digunakan untuk melengkapi dokumen hingga hal-hal penting di berbagai aspek kehidupan ini. Tidak terkecuali pada KTP yang juga menunjukkan tanda tangan pemiliknya.
Meskipun KTP yang dimiliki oleh seseorang telah dibubuhi tanda tangan, mungkin tidak sedikit masyarakat yang ingin menggantinya dengan tanda tangan baru. Lantas apakah tanda tangan di KTP bisa diganti? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, terdapat informasi yang telah dirangkum di dalam artikel ini. Mari simak baik-baik penjelasannya di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Tanda Tangan KTP Bisa Diganti?
Terkait dengan pertanyaan ini, terdapat penjelasan dari Zudan Arif Fakrulloh yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri. Seperti diungkap di dalam laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ketentuan mengenai penggantian tanda tangan KTP.
Dikatakan bahwa penggantian tanda tangan ternyata dapat dilakukan oleh masyarakat. Hal ini berlaku saat masyarakat memang membutuhkan penggantian tanda tangan karena alasan tertentu. Namun demikian, terdapat syarat dan alur yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mengurus penggantian tanda tangan pada KTP miliknya.
Tidak hanya itu saja, tanda tangan KTP yang diganti nantinya dapat memberikan dampak tertentu bagi siapa saja yang melakukannya. Seperti yang diketahui, tanda tangan menjadi salah satu bukti persetujuan seseorang yang berkaitan dengan dokumen maupun hal-hal penting lainnya.
Seperti diungkap dalam buku 'Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT' karya Karua Oemar Moechthar, SH, MKn, tanda tangan berfungsi sebagai suatu fakta hukum yang menyatakan kemauan pembuat tanda tangan yang menghendaki agar tulisan tersebut di dalam hukum dianggap sebagai identifikasi atau tanda khusus bagi dirinya. Hal ini dapat dipahami bahwa tanda tangan dapat dianggap sebagai tanda persetujuan yang melekat pada kewajiban-kewajiban tertentu.
Sementara itu, dampak yang dimaksud adalah masyarakat yang nantinya akan mengganti tanda tangan di KTP miliknya harus mengubah seluruh tanda tangan di dokumen-dokumen yang telah dibubuhkan tanda tangan sebelumnya. Baik itu dokumen yang berkaitan dengan perbankan maupun asuransi, hingga dokumen penting lainnya yang melibatkan tanda tangan bersangkutan.
Oleh sebab itu, Zudan Arif Fakrulloh memberikan pesan kepada masyarakat agar mempertimbangkan kembali penggantian tanda tangan di KTP. Saat tidak memiliki urgensi penggantian tanda tangan, maka masyarakat tidak perlu untuk melakukannya.
Syarat Ganti Tanda Tangan KTP
Apabila memang masyarakat yang memiliki urgensi untuk mengganti tanda tangan di KTP, ternyata ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Terkait dengan hal ini, terdapat informasi yang telah disampaikan di dalam laman resmi Dindukcapil Kabupaten Temanggung. Adapun beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat saat ingin ganti tanda tangan di KTP adalah sebagai berikut:
- Proses ganti tanda tangan di KTP tidak memerlukan sidik jari maupun foto ulang.
- Proses ganti tanda tangan dapat dilakukan dengan mengganti tanda tangan saja.
- Proses ganti tanda tangan melibatkan urgensi tertentu, misalnya perubahan signifikan pada tanda tangan, perubahan gaya penulisan, hingga kondisi kesehatan.
- Proses ganti tanda tangan memerlukan prosedur yang telah berlaku di Disdukcapil setempat.
- Proses ganti tanda tangan tidak jarang melibatkan pemeriksaan identitas hingga wawancara dengan pemohon.
Tata Cara Ganti Tanda Tangan KTP
Lantas bagaimana cara ganti tanda tangan KTP? Secara umum, proses ganti tanda tangan dapat dilakukan di Dinas Dukcapil maupun kecamatan setempat. Masih mengacu dari sumber yang sama, terdapat prosedur yang perlu dicermati oleh masyarakat saat ingin mengganti tanda tangan di KTP. Berikut beberapa di antaranya:
- Pemohon dapat mendatangi kecamatan atau Disdukcapil terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
- Pemohon bisa datang ke Disdukcapil mana saja dengan catatan telah terdaftar di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.
- Apabila statusnya SIAK Terdistribusi, maka pemohon harus datang ke Disdukcapil yang sesuai dengan domisili atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el miliknya.
- Pemohon menyampaikan keperluan ganti tanda tangan di KTP.
- Pemohon akan diarahkan oleh petugas di tempat pelayanan untuk melakukan tanda tangan di atas sign in ped.
- Pemohon dapat menunggu proses penggantian tanda tangan KTP sampai selesai.
Demikian tadi penjelasan mengenai tanda tangan di KTP bisa diganti dengan syarat dan cara tertentu. Semoga informasi ini membantu.
(par/par)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar