Satpol PP Sebut 3 Personel yang Rampok Mako Damkar Sleman Masih Terima Gaji

Satpol PP Sebut 3 Personel yang Rampok Mako Damkar Sleman Masih Terima Gaji

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 16 Okt 2024 14:10 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Polisi telah menangkap 10 pelaku perampokan di Mako Damkar Sleman beberapa waktu lalu. Tiga pelaku di antaranya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketiganya yakni inisial OF, NUG, dan DD belum dipecat sehingga selama menjadi tersangka masih menerima gaji.

"Kalau terkait status kepegawaian, karena mereka kan petugas PPPK, maka begitu ada surat penetapan sebagai tersangka, mereka sudah tidak menerima gaji utuh, tapi menerima gaji 50 persen," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi saat ditemui di Polda DIY, Depok, Sleman, Rabu (16/10/2024).

Perempuan yang akrab disapa Evie ini mengatakan ketiganya tidak akan mendapatkan gaji setelah vonis pengadilan.

"Sampai vonis sudah tidak bisa menerima gaji, sudah tidak bisa menerima gaji," ujarnya.



Sementara untuk status kepegawaian, sampai saat ini ketiganya belum diberhentikan. Proses penghentian sebagai PPPK akan dilakukan setelah adanya vonis.

Meski demikian, dalam aturannya jika ketiganya divonis penjara lebih dari dua tahun maka status kepegawaiannya bisa diberhentikan.

"Hukuman di bawah dua tahun masih memiliki status kepegawaian, kalau di atas dua tahun diberhentikan. Otomatis berhenti," pungkas dia.

Sebelumnya, Polda DIY menangkap total 10 pelaku perampokan petugas yang terjadi di mako Damkar Sleman, Godean pada Jumat (13/9) lalu. Meski demikian, masih ada 1 pelaku yang berstatus buron.

Para pelaku yang ditangkap yakni PUR (30), RH (28), DR (26), DND (28), HS (28), dan OF (26) warga Berbah, Sleman. Selanjutnya BGS (26) warga Piyungan, Bantul; NUG (27) warga Moyudan, Sleman; DD (31) warga Godean; dan DK (34) warga Bekasi. Satu orang buron yakni inisial ALF.

Para pelaku tersebut tertunduk saat digiring petugas menuju lokasi jumpa pers di lobi Mapolda DIY. Mereka mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol. Sebanyak 10 orang pelaku yang ditangkap dihadirkan seluruhnya. Selain para pelaku, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukit seperti air gun, celurit, ponsel, dan dokumen lainnya.

"Para tersangka atau pelaku yang berhasil kita amankan saat ini sudah 10 pelaku. Dari berbagai keterangan para pelaku dan saksi kemudian kita menganalisa dan menyimpulkan bahwa pelaku yang terlibat dalam kejadian ini ada 11 orang. Namun yang kita amankan 10 orang dan 1 orang dalam pencarian," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (16/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Panungko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian terungkap peran masing-masing tersangka. Adapun pelaku yang merancang semua tindak kejahatan ini adalah OF yang merupakan petugas PPPK Damkar Sleman.

Kini para tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman penjara maksimal 9 tahun bui.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads