Rombongan Pelajar Diserang Pemotor di Sleman, 3 Diciduk Polisi-1 Buron

Rombongan Pelajar Diserang Pemotor di Sleman, 3 Diciduk Polisi-1 Buron

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 10 Okt 2024 13:12 WIB
Tiga remaja diamankan Polsek Sleman usai melakukan penganiayaan dihadirkan dalam jumpa pers, Kamis (10/10/2024).
Rilis kasus penganiayaan jalanan di Kapanewon Sleman. (Foto: Jauh Hari Wawan S)
Sleman -

Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan di Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman. Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua orang masih berusia di bawah umur dan satu orang masih buron berinisial D alias Gemuk.

Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah menjelaskan peristiwa ini terjadi di utara PKU Muhammadiyah Sleman, Pandowoharjo, pada Sabtu (5/10) lalu, pukul 23.05 WIB. Saat itu rombongan pelaku yang hendak pulang dari acara di Pandowoharjo berpapasan dengan kelompok korban di sekitar Lapangan Denggung.

"Di antara mereka (korban) ada yang teriak. Kelompok pelaku langsung balik mengejar para korban hingga di depan PKU Muhammadiyah," kata Habib saat rilis kasus di Mapolsek Sleman, Kapanewon Sleman, Kamis (10/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pelaku, lanjut Habib, menendang motor korban. Saat korban menepi di situlah para pelaku menganiaya korban.

3 Pelajar Jadi Korban

Dalam kasus ini para korban diketahui merupakan pelajar berinisial N, R, dan IW. Ketiganya mengalami luka di kepala akibat hantaman gesper dan helm.

ADVERTISEMENT

"Tidak jatuh, korban menepi kemudian pelaku memukul korban dengan gesper mengenai kepala korban. Ketiganya (korban) luka di bagian kepala," ujarnya.

Usai melakukan penganiayaan rombongan pelaku langsung melarikan diri ke arah utara. Korban yang meminta bantuan warga pun sempat melakukan pengejaran namun para pelaku berhasil lolos.

Para korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sleman. Berbekal keterangan saksi dan CCTV, para pelaku yakni NDR (20), IRA (17), dan NAF (15) ditangkap di rumah masing-masing.

"Jadi tiga yang kita amankan, satu dalam pencarian. Antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal," katanya.

Para pelaku, terancam hukuman sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Akan tetapi, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi berencana mengajukan diversi.

"Sebelum ke pengadilan kita akan melakukan secara diversi. Ini korbannya pelajar, pelakunya dua juga masih pelajar juga," tutur dia.




(afn/ams)

Hide Ads