Hendrik Predator Gay Sleman Ngaku Perkosa 22 Bocah Sejak 2019

Hendrik Predator Gay Sleman Ngaku Perkosa 22 Bocah Sejak 2019

Dwi Agus - detikJogja
Kamis, 10 Okt 2024 12:02 WIB
EDW alias Hendrik, pelaku pencabulan sesama jenis, saat dihadirkan di Mapolsek Gamping, Sleman, Rabu (9/10/2024).
EDW alias Hendrik, pelaku pencabulan sesama jenis, saat dihadirkan di Mapolsek Gamping, Sleman, Rabu (9/10/2024). (Foto: Dwi Agus/detikJogja)
Sleman -

Fakta baru terungkap dari kasus pedofil homoseksual di Gamping, Sleman. Penyidik Polsek Gamping menyebut tersangka EDW alias Hendrik (29) sudah melakoni aksinya sejak 2019 hingga ada 22 korban yang pada awalnya tergolong anak bawah umur semua.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan Hendrik mengakui bahwa aksinya berawal dari tahun 2019 dan berlanjut hingga tahun ini. Aksi bejat ini berhenti setelah adanya laporan dan berujung penangkapan pada 24 September 2024.

"Dari tahun 2019 itu pengakuan pelaku dan berlangsung hingga 2024. Berhenti ya karena ada pelaporan dari orang tua salah satu korbannya," jelasnya saat ditemui di Mapolsek Gamping, Kamis (10/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyidikan juga terungkap fakta lainnya. Di hadapan penyidik, Hendrik mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Hanya hal tersebut tidak dia laporkan ke polisi pada saat itu.

Korban Hendrik adalah 22 anak bawah umur dan dilakoni sejak 2019. Seiring berjalannya waktu, tiga korbannya kini telah memasuki usia dewasa.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku awalnya ngaku korban juga, pernah disodomi terhadap pelaku oleh tetangganya. Sesudah besar dia melakukan pelecehan seksual tapi tidak semua disodomi," katanya.

Rentang usia korban antara usia pelajar kelas 5 SD hingga SMP saat awal kejadian. Sementara ini baru 22 korban yang terdeteksi oleh penyidik Polsek Gamping. Namun polisi meyakini bahwa korban lebih dari 22 orang.

"Korban itu teridentifikasi 2019 sampai 2024 sebanyak 22 korban, kemudian dari dari 22 korban itu saat ini ada yang statusnya masih anak-anak lalu dewasa," ujarnya.

Setiap korbannya mendapatkan intensitas pelecehan seksual yang beragam. Ada yang diajak oleh pelaku dua kali dalam sepekan. Adapula yang telah diberlakukan tak senonoh oleh Hendrik hingga 15 kali.

"Rata-rata korban ini pelecehan beragam. Ada konfirmasi ke korban dan pelaku ada 10 sampai 15 kali, ada yang seminggu dua kali," katanya.

Rekam Video Asusila

Tak sekedar aksi sesaat, tindakan tak bermoral ini juga direkam oleh Hendrik. Polisi berhasil menemukan bukti video hubungan tak senonoh di komputer dan gawai milik pelaku. Total ada 15 video yang menampilkan adegan tak senonoh Hendrik kepada para korbannya.

Pada awalnya penyidik hanya bisa mendapatkan bukti 9 video. Ini karena pelaku sempat menghapus sejumlah video asusilanya. Hanya saja video yang terhapus ini sempat dikembalikan dan akhirnya mendapatkan 15 bukti video.

"Dari barang bukti diamankan di CPU kita update lagi karena beberapa sudah dihapus dan coba munculkan, ternyata terdapat ada 15 video dari CPU dan HP. HP ada 5 video lalu CPU ada 10 video, lalu ada foto 10 juga," ujarnya.

Sandro menegaskan penyidikan terhadap Hendrik masih intens. Terlebih ada dugaan korban tak hanya 22 orang. Upaya pencarian bukti dan saksi juga masih berlangsung berdasarkan keterangan yang terhimpun.

"Saat ini masih ditahan di Rutan Mapolsek Gamping, penyidikan masih intens karena kita mencurigai korbannya itu mungkin lebih dari 22 anak yang kemarin," katanya.

Diberitakan sebelumnya, EDW ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap 22 laki-laki. Mayoritas korban merupakan anak di bawah umur.

"Pelaku melakukan hubungan seksual menyimpang atau homoseksual dengan korban mayoritas anak. Total korbannya ada 22 orang, tiga korban usianya di atas 18 tahun," jelas Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Sleman, Rabu (9/10).

Sandro menyebut EDW melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu ditambah dengan doktrin bahwa berhubungan sesama jenis adalah normal.

"Jadi pelaku ini menanamkan bahwa tindakannya tidak salah, sehingga korban tidak trauma. Ini juga modus yang dilakukan pelaku," ujarnya.




(aku/rih)

Hide Ads