Seorang oknum lurah di Kapanewon Godean dilaporkan ke Polresta Sleman. Musababnya, oknum berinisial HZ itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Pj Lurah Sidokerto berinisial W.
Kuasa hukum korban, Attalatsany Febrian, mengatakan laporan polisi tersebut telah dilayangkan hari ini. Hal itu tertuang pada Laporan Polisi No: LP/B/578/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/Polda DIY tanggal 8 Oktober 2024, pukul 01.05 WIB.
"Pelaku dugaan tindak pidana tersebut merupakan oknum kepala desa," kata Febrian kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, penganiayaan terjadi di Godean, Sleman, pada Senin (7/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku melakukan penganiayaan dan ancaman terhadap korban W yang merupakan sekretaris Kapanewon Godean, dan saat ini menjabat Pj Lurah Sidokarto.
"Bahwa latar belakang kejadian ini tidak jelas penyebabnya, karena pada saat korban, sebagai pemangku wilayah Desa Sidokarto, datang ke tempat acara di kafe yang berada di Sidokarto dikarenakan mendapatkan laporan warga sekitar karena adanya acara sosialisasi politik," kata Febrian yang juga merupakan Sekretaris LBH Panah Janoko itu.
Febrian berkata, berdasar info yang dia terima dari kliennya, kegiatan tersebut mulai dari pukul 18.00 WIB. Sementara korban datang ke lokasi tersebut pada pukul 20.30 WIB.
"Posisi korban hanya mengamati dari belakang dan memastikan kalau acara tersebut aman tidak mengganggu ketertiban warga sekitar," ujarnya.
Sembari memantau secara tiba-tiba pelaku datang dan mengikuti korban. Pelaku kemudian meneriaki sejumlah kata-kata kasar dengan nada ancaman.
"Pada saat pelaku sudah di samping korban. Kemudian pelaku marah-marah dengan kata menuduh tidak netral kepada korban, sambil memukul korban menggunakan lengan tangan kanan mengenai pipi kanan korban," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut Korban melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum di RS PKU Sleman dan melaporkan kejadian tersebut di Polresta Sleman.
"Korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kanan dan korban mengalami trauma," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya benar pada hari Selasa 8 Oktober 2024 pada pukul 01.00 dini hari benar bahwa kami telah menerima laporan dari saudara W," kata Adrian saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).
Adrian mengatakan saat ini polisi masih mendalami laporan ini. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci.
Meski demikian, dalam laporan itu, Adrian membenarkan bahwa W melaporkan HZ dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
"Yang mana W melaporkan telah mengalami pemukulan yang dilakukan oleh HZ," pungkasnya.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas