Seorang pria bernama Iwan Hasan (44) di Ternate, Maluku Utara, membakar putrinya sendiri, M (13). Penyebabnya, korban meninggalkan rumah tanpa izin.
Dilansir detikSulsel, insiden pembakaran itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Kamis (12/9) sekitar pukul 00.40 WIT. Korban saat ini dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Chasan Boesoirie Ternate dengan luka bakar yang diderita kurang lebih 65 persen.
"Kejadian itu berawal ketika korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya," ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong kepada detikcom, Jumat (13/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengalami luka bakar kurang lebih 65 persen. Saat ini korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate," lanjutnya.
Umar menuturkan awalnya korban pergi dari rumah tanpa pamit pada Selasa (10/9) sekitar pukul 01.20 WIT. Korban diketahui pergi bersama temannya, T, ke Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
"Orang tua korban pergi mencari korban dan menanyakan kepada teman korban, T. Saat itu, T mengaku sempat bersama korban pergi ke Sofifi (Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan). Tapi ketika T balik ke Ternate, korban tidak ikut," ujar Umar.
Umar melanjutkan, Iwan bersama T berangkat ke Sofifi pada Kamis pukul 19.30 WIT. Korban pun ditemukan dan dibawa pulang ke Ternate pada pukul 22.20 WIT.
"Korban tiba di Ternate bersama orang tuanya, lalu dibawa ke rumah yang bertempat di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah," katanya.
Rambut Korban Digunting
Begitu sampai rumah, pelaku mengambil gunting dan memotong rambut putrinya. Tak hanya itu, pelaku membeli lilin dan diteteskan di kaki korban, serta menyuruh T mengambil minyak tanah di dapur.
"Awalnya T menolak (ambil minyak tanah), lalu memarahi T dengan mengatakan, tarlama kita lapis deng ngana ini (tidak lama saya aniaya kamu sekalian ini). Karena merasa takut, T pergi ambil minyak tanah di dapur dan menaruh minyak tanah itu di samping korban," ujarnya.
Iwan lantas tiba-tiba mengambil minyak tanah tersebut dan menumpahkannya ke atas penutup galon. Dia menyiramkannya ke kepala korban. T yang balik ke dapur mendengar teriakan korban.
"Setelah itu T balik ke dapur dan kaget sudah ada suara teriak. Pada saat T balik, korban sudah terbakar lalu T pergi mengambil air dan langsung menyiram korban," kata Umar.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan kasus ini masuk unsur kekerasan terhadap anak, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti. Sebab kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, tapi delik murni.
"Maka ada atau tidaknya yang melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui maka kami wajib menindaklanjuti dan tidak bisa cabut mencabut laporan," tegas Bondan saat dikonfirmasi terpisah.
Bondan pun menegaskan, sesuai ketentuan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, ancaman pidananya 5 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang tua kandung, maka akan ditambah sepertiga sehingga maksimalnya 10 tahun penjara.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM