Seorang pria di Sumenep, Jawa Timur, ditangkap karena menghajar istrinya hingga tewas. Penganiayaan terjadi setelah korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan seks.
Dilansir detikJatim Senin (7/10/2024), penganiayaan yang dilakukan AR (28) terhadap korban, NS (27) bukan sekali terjadi. Korban pernah dianiaya pada Sabtu (22/6) di rumah mertua korban di Desa Jenangger, Batang-Batang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian kejadian kedua terjadi Jumat (4/10) sekitar pukul 01.00 WIB di kamar pelaku di Desa Jenangger, Batang-Batang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penganiayaan pertama pada bulan Juni di rumah mertuanya, yang kedua tanggal 4 Oktober kemarin," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (6/10).
Sang istri diketahui merupakan warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
"Motifnya karena korban menolak saat diajak berhubungan suami istri," kata Widiarti.
Korban Dipukul-Dicekik
Widiarti mengungkapkan korban dihajar di bagian wajah sehingga lebam pada matanya. Selain itu, korban juga dicekik suaminya.
Korban lantas menghubungi orang tuanya dan meminta dijemput. Pasalnya, selama ini korban tinggal di rumah mertuanya.
"Melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual dan tak kunjung membaik, akhirnya korban dibawa ke RSUD dr H Moh. Anwar," terang mantan Kapolsek kota itu.
Korban Dianiaya Lagi Usai Sembuh
Widiarti melanjutkan begitu korban sembuh, ia kembali ke rumah mertuanya di Batang-Batang. Apalagi, orang tua korban menganggap situasi rumah tangga mereka juga membaik.
Namun pada hari Jumat (4/10/2024) penganiayaan terhadap korban terjadi lagi. Korban dipukul menggunakan tangan kanan hingga mata kanan korban memar. Akhirnya Sabtu, 5 Oktober pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Batang-Batang.
Karena anaknya dianiaya berulang-ulang, orang tua korban yang tak terima melaporkannya ke Polres Sumenep. Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan. Pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya pelaku.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi