Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS inisiator acara senam, jalan sehat dan fun bike di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja berinisial WAH resmi ditetapkan sebagai tersangka. WAH ternyata bertugas di Rumah Penyimpan Benda Rampasan Negara (Rupnanas) kelas I Jogja Kemenkumham DIY.
Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Sugeng Bagyo membenarkan jika WAH merupakan PNS di kantornya. Ia pun menegaskan akan mengusulkan sanksi terberat kepada WAH, yakni pemecatan.
"Kami telah membuat surat untuk mengusulkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai seorang PNS," jelas Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng mengungkap WAH sudah menyerahkan diri pada Minggu, 6 Oktober 2024 kemarin. Saat ini, pegawainya itu sudah ditahan Polresta Jogja berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/160/X/2024/Reskrim.
Dalam surat pernyataannya itu, Sugeng mamahami akan ada dampak negatif yang timbul dari kasus salah satu oknum pegawainya itu. Meski begitu, dia mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum.
"Kami kembali mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap etika dan peraturan tidak akan kami tolerir, dan kami siap mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga nama baik institusi," tegas dia.
WAH Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, heboh kasus dugaan penipuan event senam, jalan sehat, dan sepeda gembira (fun bike) yang diklaim merupakan rangkaian acara HUT ke-268 Kota Jogja di Alkid pada Minggu (6/10) kemarin. Kasus ternyata menyeret oknum pegawai Kemenkumham DIY.
Polisi menyebut WAH sudah menyerahkan diri pada Minggu (6/10) kemarin. WAH pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka statusnya. Sesuai KTP, (WAH) warga Kembangarum, Turi, Sleman, umur 42 tahun, oknum PNS Kemenkumham," kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo melalui keterangannya, hari ini.
Saat ditanya wartawan apakah WAH merupakan oknum PNS di Kanwil Kemenkumham DIY, Sujarwo membenarkan.
"(WAH itu oknum PNS Kanwil Kemenkumham DIY?) Nggih (iya). WAH itu PNS Kemenkumham di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas 1 Kota Jogja," kata Sujarwo.
Sujarwo mengatakan WAH saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, WAH terancam dijerat dengan pasal tentang penggelapan atau penipuan.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sujarwo.
Atas perbuatannya WAH dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan atau 378 tentang penipuan. Dia terancam hukuman penjara 4 tahun.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi