Sat Resnarkoba Polres Bantul menggerebek empat orang yang kedapatan usai pesta sabu di salah satu kosan di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, belum lama ini. Dua orang di antaranya pasangan suami istri. Berikut sederet fakta dalam kasus tersebut.
Tangkap 4 Orang
Kanit 1 Idik Sat Resnarkoba Polres Bantul Ipda Denny Hermawan Saputra mengatakan, pada Rabu (28/8) pagi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya salah satu kos yang kerap jadi tempat pesta narkoba.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis (29/8) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendatangi lokasi yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Kamis polisi mengamankan empat orang yang terdiri atas 3 laki-laki dan satu perempuan. Nah, sebelum kita amankan keempatnya baru saja selesai nyabu," kata Denny saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (30/9/2024).
Identitas 4 Tersangka
Empat tersangka itu berinisial RV (39) alias Bengkong, warga Gedongtengen Kota Jogja, L (36) alias Denok, warga Pandak Bantul, EAS (42) alias Ipong, warga Danurejan Kota Jogja, dan TS (37) alias Sitrek, warga Gondokusuman Kota Jogja.
"Dari empat itu ada yang pasutri yakni RV dan L. Kalau dua lainnya teman RV. Keempatnya memakai semua dan untuk RV peluncur atau pengedar sabu," ungkap Denny.
Sita 12,84 Gram Sabu
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 48 paket sabu siap edar dengan total 6,52 gram. Lalu ada satu kaleng yang berisi 4 paket sabu seberat 5,61 gram. Ada pula timbangan digital, satu unit smartphone, dan satu bong.
"Semua barang bukti itu milik RV dan pengakuannya milik atasannya. Jadi RV ini peluncur atau pengedar dan baru bergerak kalau diperintah atasannya," ucap Denny.
Dari tersangka Ipong, polisi menyita tiga butir calmlet dan satu unit smartphone. Dari tersangka Sitrek polisi menyita satu butir alprazolam.
"Dan dari tangan L kami menyita satu tas selempang warna krem yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram serta tujuh butir alprazolam," ujar Denny.
Polisi juga menemukan satu dompet kecil milik Denok yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram dan 0,39 gram.
"Sehingga total barang bukti sabu 12,84 gram dan psikotropika sebanyak 11 butir," ujarnya.
Ngaku 3 Bulan Jadi Pengedar
Kepada polisi, tersangka Bengkong mengaku baru kos di Krapyak Kulon sekitar tiga bulan. Selama itu pula dia menjadi pengedar sabu.
"Sudah ngekos selama 3 bulan. Wilayahnya target Bantul khususnya Krapyak, Sewon. Nah, RV ini peluncur, jadi hanya meletakkan barang sesuai perintah atasannya. Untuk atasannya ini Mr X masih kita buru," kata Denny.
Komunikasi Via Telepon
Tersangka Bengkong juga mengaku belum pernah bertemu langsung dengan atasannya. Selama ini mereka berkomunikasi via telepon.
"Sudah tiga bulan (mengedarkan sabu) kalau wilayahnya di Bantul khususnya Krapyak, Sewon. Saya kenal dia (bandar) dari teman," ucap Bengkong saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bantul, kemarin.
Upah Rp 40 Ribu Per Paket
Bengkong mengaku nekat jadi pengedar untuk mencari uang.
"Sekali antar saya dapat Rp 40 ribu per paket dan sudah ada 11 paket yang saya kirimkan dan itu (paket sabu) saya letakkan sesuai perintah di tempat-tempat yang sepi. Terus kalau sekali ambil barang (dari atasannya) saya dapat Rp 500 ribu," ucap dia.
Istrinya, Denok, tahu jika Bengkong jadi pengedar sabu. Denok juga tahu saat Bengkong menitipkan beberapa paket sabu di tasnya.
"Iya tahu kalau itu sabu, saya tidak nolak karena kan suami istri. Tapi saya tidak tahu risikonya menyimpan sabu," ujar Denok.
Ancaman Penjara
Atas perbuatannya, Sitrek dan Ipong disangkakan Pasal 62 Undang Undang (UU) RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Sedangkan Denok disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No5/1997 tentang psikotropika.
"Untuk RV disangkakan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Denny.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis