Polisi meringkus empat orang terkait pesta sabu di salah satu kos di wilayah Krapyak Kulon, Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) dengan sang suami adalah pengedar sabu. Begini pengakuan pasutri itu.
Empat orang itu adalah pria inisial RV (39) alias Bengkong warga Gedongtengen Kota Jogja, wanita inisial L (36) alias Denok warga Pandak Bantul, pria inisial EAS (42) alias Ipong warga Danurejan Kota Jogja, dan pria inisial TS (37) alias Sitrek warga Gondokusuman Kota Jogja.
"Dari empat itu ada yang pasutri yakni RV dan L, kalau dua lainnya teman RV. Keempatnya memakai semua dan untuk RV peluncur atau pengedar sabu," kata Kanit 1 Idik Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan Pasutri
Keempat pelaku dihadirkan dalam jumpa pers. Begini pengakuan pasutri tersebut.
Bengkong mengaku hingga saat ini belum pernah bertemu dengan atasannya. Selama ini ia dan Bengkong berkomunikasi dengan atasannya melalui telepon.
"Sudah tiga bulan (mengedarkan sabu) kalau wilayahnya di Bantul khususnya Krapyak, Sewon. Saya kenal dia (bandar) dari teman," kata Bengkong.
Bengkong mengaku nekat menjadi pengedar karena tergiur keuntungannya. Sekali mengantarkan sabu Bengkong mendapatkan sejumlah uang.
"Sekali antar saya dapat Rp 40 ribu per paket dan sudah ada 11 paket yang saya kirimkan dan itu (paket sabu) saya letakkan sesuai perintah di tempat-tempat yang sepi. Terus kalau sekali ambil barang (dari atasannya) saya dapat Rp 500 ribu," ucapnya.
Sedangkan Denok mengaku mengetahui jika Bengkong selama ini menjadi pengedar sabu. Bahkan, Denok juga sadar jika Bengkong menitipkan beberapa paket sabu di tasnya.
"Iya tahu kalau itu sabu, saya tidak nolak karena kan suami istri. Tapi saya tidak tahu risikonya menyimpan sabu," katanya.
Polisi Tangkap 4 Orang
Kanit 1 Idik Sat Resnarkoba Polres Bantul Ipda Denny Hermawan Saputra menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu kos yang kerap menjadi tempat tempat pesta narkoba, Rabu (28/8) pagi. Besoknya, Kamis (29/8) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Akhirnya hari Kamis polisi mengamankan empat orang yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan. Nah, sebelum kita amankan keempatnya baru saja selesai nyabu," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (30/9).
Dari penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu. Antara lain 48 paket sabu siap edar dengan total 6,52 gram. Selanjutnya satu kaleng yang berisi empat paket sabu seberat 5,61 gram, timbangan digital, satu unit smartphone hingga satu bong.
"Semua barang bukti itu milik RV dan pengakuannya milik atasannya. Jadi RV ini peluncur atau pengedar dan baru bergerak kalau diperintah atasannya," ucapnya.
Sedangkan dari tangan Ipong polisi menyita barang bukti tiga butir calmlet dan satu unit smartphone. Selanjutnya untuk Sitrek polisi menyita satu butir alprazolam.
"Dan dari tangan L kami menyita satu tas selempang warna krem yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram serta tujuh butir alprazolam," katanya.
Lebih lanjut, polisi juga menemukan satu dompet kecil warna merah motif gambar burung bertuliskan Semar milik Denok yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram dan 0,39 gram.
"Sehingga total barang bukti sabu 12,84 gram dan psikotropika sebanyak 11 butir," ujarnya.
Dari pengakuan, Bengkong sudah kos di Krapyak Kulon sekitar tiga bulan. Selama itu pula Bengkong menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu.
"Sudah ngekos selama 3 bulan. Kemudian wilayahnya target Bantul khususnya Krapyak, Sewon. Nah, RV ini peluncur, jadi hanya meletakkan barang sesuai perintah atasannya. Untuk atasannya ini Mr. X masih kita buru," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sitrek dan Ipong disangkakan Pasal 62 Undang-Undang (UU) RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Sedangkan Denok disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang psikotropika.
"Untuk RV disangkakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi