Menyaru Jadi Santri, 2 Pria Bawa Kabur Motor Pengurus Ponpes di Kretek

Menyaru Jadi Santri, 2 Pria Bawa Kabur Motor Pengurus Ponpes di Kretek

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 30 Sep 2024 12:54 WIB
Pelaku penggelapan motor saat di Polres Bantul, Senin (30/9/2024).
Pelaku penggelapan motor saat di Polres Bantul, Senin (30/9/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Polisi meringkus dua orang pelaku penggelapan motor milik salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul. Modusnya, kedua tersangka masuk ponpes menyaru sebagai santri.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan kejadian bermula saat pengurus ponpes, CSG alias Dion (46), menyuruh santri DBI (27) alias Joni, warga Depok Sleman untuk memasakkan ikan di kawasan Pantai Depok, Minggu (22/4/2024), sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, Dion meminjamkan motornya kepada Joni. Tiba-tiba santri lain, RY (27) alias Kirun ingin ikut Joni, dengan alasan membeli sesuatu ke toko.

"Kemudian tersangka lain yaitu RY (27) alias Kirun tiba-tiba ingin ikut karena sekalian mau membeli sesuatu ke toko jejaring," kata Jeffry saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (30/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, keduanya tak kunjung kembali ke ponpes. Bahkan, keduanya tidak bisa dihubungi oleh korban.

"Karena itu tanggal 5 Mei korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku di kosnya. Namun, barang bukti motor sudah dijual oleh keduanya.

"RY diamankan tanggal 23 September di kosannya, Timbulharjo, Sewon. Untuk DBI ternyata sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bantul," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata memang telah merencanakan aksinya. Keduanya ternyata juga pernah melakukan penggelapan motor di Pati Jawa Tengah, dan Banguntapan Bantul.

"Jadi kedua tersangka ini masuk ponpes sekitar satu bulan dan berencana menggelapkan motor. Nah, saat disuruh memasakkan ikan itu baru keduanya beraksi, jadi sampai di Pantai Depok memasukkan ikan untuk dimasak dan ditinggal pergi," katanya.

Selanjutnya, kedua orang itu menjual motor tersebut seharga Rp 1,5 juta. Sedangkan uangnya kemudian dibagi dua.

"Dari pengakuan, uang hasil menjual motor untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dibelikan pakaian baju, celana," ujarnya.

Atas perbuatannya, Kirun dan Joni disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," ucapnya.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, Kirun mengakui semua perbuatannya. Bahkan, Kirun juga mengaku sengaja menjadi santri di ponpes tersebut.

"Belum ada satu bulan di ponpes, niatnya memang itu tadi (menggelapkan motor) kalau ada kesempatan karena sudah direncanakan seminggu. Jadi pas ada kesempatan terus itu tadi," kata Kirun.

Sedangkan uang hasil penjualan motor digunakan Kirun untuk memenuhi kebutuhannya. "Seperti buat bayar kos dan beli pakaian," ujarnya.




(cln/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads