Polisi menangkap Siska (34) dan Sinta (17) terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Modus keduanya mencari korban duda untuk dikuras hartanya dan diracun.
Polisi menyebut otak aksi kriminal ini adalah Siska, sedangkan Sinta berperan menemani calon korban karena punya penampilan menarik.
"Peran masing-masing pelaku dari LN ini adalah yang mencari korban, kemudian DS yang ditugaskan hanya untuk menemani korban karena masih di bawah umur masih muda juga penampilan menarik sehingga dia disuruh temani calon korban," jelas Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono seperti dikutip dari detikJabar, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menerangkan kedua pelaku mencari korbannya lewat aplikasi kencan. Mereka sengaja mencari target duda.
"Para tersangka ini mencari korban melalui media kencan yaitu aplikasi Badoo dengan sasaran laki-laki paruh baya dengan status single atau duda kemudian berkenalan kemudian tersangka menganalisa profil korban kemudian diajak bertemu di satu tempat," ucap Joko.
Joko pun mengungkap modus pelaku memperdaya korbannya. Dia menyebut para korban diajak bertemu dan diberi minuman atau makanan beracun sebelum dikuras hartanya.
"Kemudian kedua pelaku ini mengajak ngobrol kemudian disediakan minuman dan makanan yang sudah diracun dengan racun tikus. Setelah korban tidak berdaya barang-barangnya diambil itu terjadi di tiga tempat di hotel, di tempat kopi, sama tempat mie ayam," sambungnya.
Kedua pelaku pun sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan racun tikus sebelum bertemu dengan korban.
"Ya betul sudah direncanakan beli racun tikus sejak dia masih mencari calon korban yaitu sudah direncanakan nanti akan bertemu di mana," kata dia.
Polisi menyebut motif kedua pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi. Hal ini diketahui dari keterangan tersangka yang langsung menjual harta korbannya untuk dibagi.
"Motornya dijual abis itu hasilnya dibagi dan yang di bawah umur hanya kebagian Rp 900 ribu dari hasil penjualan. TKPnya ada di Tomo, Pamulihan, dan Tanjungsari," ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana juncto pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Dua pelaku ini sudah diamankan satu di Mapolres Sumedang sementara satu lagi dititipkan di lapas anak karena masih di bawah umur," pungkasnya.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan