Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong, Pemuda Nglipar Gunungkidul Sempat Dimassa

Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong, Pemuda Nglipar Gunungkidul Sempat Dimassa

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 28 Sep 2024 21:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pemuda di Nglipar Gunungkidul ditangkap usai mencabuli anak SD. Foto: Dok.detikcom
Jogja -

Seorang pemuda dengan inisial HP (19) diamankan warga setelah mencabuli bocah usia Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Nglipar, Gunungkidul. Pelaku sempat dimassa sebelum diserahkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza membenarkannya. Dia mengatakan pelaku sempat dihajar warga yang mengamankannya.

"Iya, saat diamankan warga tersangka sempat dimassa," ujar Mirza, Rabu (25/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirza menjelaskan insiden bermula saat ayah korban mengantarkan anaknya berangkat latihan Pramuka pada Jumat (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku tiba-tiba menghampiri korban, merangkulnya, dan mengajaknya ke sebuah rumah kosong berlokasi di belakang sekolah.

"Sampai di rumah kosong korban dibungkam dan dilakukan pencabulan oleh tersangka," tutur Mirza.

ADVERTISEMENT

Korban Berontak

Korban sempat memberikan perlawanan dan berlari menuju sekolahnya serta menghampiri temannya. Usai latihan Pramuka, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

"Informasi itu sampai ke warga dan warga mulai mencari keberadaan tersangka. Setelah diamankan warga, tersangka diserahkan ke polisi," ucapnya.

Polisi pun menetapkan HP menjadi tersangka pada Sabtu (21/9). Selain itu, saat ini HP telah menjalani penahanan di Polres Gunungkidul.

Atas perbuatannya, HP disangkakan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.




(apu/apu)

Hide Ads