Persi DIY Minta Penerapan PP 28/2024 Dilakukan Bertahap: Harus Pelan-pelan

Persi DIY Minta Penerapan PP 28/2024 Dilakukan Bertahap: Harus Pelan-pelan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 26 Sep 2024 12:24 WIB
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) DIY, Darwito,
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) DIY, Darwito, Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih menghadirkan banyak diskusi. Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) DIY, Darwito, angkat bicara terkait kemunculan aturan tersebut.

Darwito bilang, salah satu poin dalam aturan ini adalah meniadakan rumah sakit khusus. Sehingga semua jenis rumah sakit menjadi rumah sakit umum.

"Salah satunya (yang terdampak) rumah sakit. Tidak ada rumah sakit khusus nantinya harus menjadi rumah sakit umum," kata Darwito kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dengan dijadikannya menjadi rumah sakit umum tentu banyak persiapan yang harus dilakukan. Termasuk untuk SDM seperti nakes dan fasilitas pendukung lainnya.

"Bagaimana rumah sakit harus menyediakan ICU, kemudian bagaimana nakes, perubahan-perubahan peraturan perundangan itu kita menyesuaikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, pihaknya menilai tidak bisa serta merta langsung menerapkan aturan ini. Sebab, rumah sakit masih mencoba menganalisa semua dampak yang timbul dari aturan ini.

"Ini akan menyamakan persepsi sehingga dengan adanya suatu perundangan ini tidak menimbulkan suatu chaos. Sehingga nanti kita bisa sama-sama memayu hayuning bawono. Kita bisa berubah tapi tanpa menimbulkan suatu gejolak supaya kita tetap sustain," ujar dia.

Untuk di Jogja, lanjut Dirut RSA UGM itu, untuk sementara penerapan aturan dilakukan secara bertahap.

"Perundangan ini kan kita mesti harus pelan-pelan mana yang bisa kita siasati. Tapi intinya adalah rumah sakit tidak boleh kendor karena dibutuhkan. Mulai dari yang di daerah butuh rumah sakit yang memang diharapkan nanti sesuai perundangan itu rumah sakit makin baik," ujarnya dia.

Salah satu upaya untuk menyamakan persepsi yakni dengan Jogja PERSI Expo (JPE) 2024 dengan mengusung tema "Navigasi Hukum Kesehatan dan Inovasi Teknologi Kesehatan", pada 26-28 September 2024. Acara tahunan ini terutama untuk membahas implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Sebenarnya ini kita menyongsong adanya undang-undang kesehatan 17 2023 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah 28 2024 itu begitu di situ omnibus artinya semuanya ini perlu disamakan persepsinya," pungkas dia.




(apl/cln)

Hide Ads