Dua pria berinisial R (32) warga Tempel dan F (35) warga Magelang, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara. Keduanya ditangkap setelah mengaku sebagai anggota polisi dan merampok warga Sleman.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengatakan dalam peristiwa ini korban merupakan pria inisial DRS warga Tempel. Peristiwa terjadi pada akhir Agustus lalu. Awalnya, korban sedang berada di rumah temannya kemudian datang tiga orang tidak dikenal menggunakan masker dan sebo.
"Didatangi tiga orang tidak dikenal dan salah satu pelaku mengaku sebagai anggota polisi," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku itu kemudian turun dari mobil dan memaksa korban untuk ikut masuk ke mobil. Selain itu, pelaku juga membawa kendaraan Kawasaki KLX milik korban.
"Jadi dengan modus penangkapan. Seolah-olah korban ini merupakan tersangka sebuah tindak pidana kejahatan dan pada saat itu juga sepeda motor milik korban itu diambil," jelasnya.
Pelaku, lanjut Ardi kemudian membawa korban berputar-putar. Hingga akhirnya sampai di daerah Tempel korban diturunkan secara paksa.
Di situ oleh para pelaku, korban diminta untuk mencari pengguna narkotika. Korban pun sempat menanyakan surat penangkapan karena menganggap para pelaku merupakan polisi asli.
"Korban diturunkan dan dipaksa mencari orang yang menggunakan narkotika jenis sabu, namun korban tidak berhasil karena memang tidak tahu maksud dan tujuannya dan sempat menanyakan surat penangkapan karena beranggapan tersangka polisi asli," katanya.
Akan tetapi bukan jawaban yang diterima, melainkan bogem pelaku yang dihantamkan ke tubuh korban. Selain melakukan pemukulan, dompet dan ponsel milik korban juga ikut diambil pelaku.
"Setelah itu, mulut, mata, dan tangan korban diikat dengan lakban dan jari kelingking diikat dengan kabel ties dan diajak masuk mobil," ujarnya.
Sesampainya di daerah Magelang, korban pun sempat bisa melepaskan ikatan dan mencoba melarikan diri saat para pelaku berada di luar mobil. Pelaku yang mengetahui korban kabur kemudian mencoba mengejar.
Namun, korban justru diamankan warga yang melintas dan dibawa ke Polresta Magelang. Sementara para pelaku pergi membawa kendaraan dan barang korban.
"Pada saat di Polresta Magelang korban menyadari bahwa telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan dengan kerugian Kawasaki KLX, satu dompet, dan sejumlah ATM. Total kerugian Rp 23,4 juta dan korban mengalami memar," ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Kedua pelaku kemudian berhasil diringkus. Tersangka F ditangkap di Magelang sementara R di Sleman.
"F ini residivis kasus narkoba di Polres Bantul pada 2018," ujarnya.
Adapun polisi menyita satu unit kendaraan beserta surat-suratnya sebagai barang bukti. Kedua pelaku itu kemudian dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menambahkan meski mobil pelaku berisi tiga orang, hanya dua orang yang jadi tersangka. Pasalnya, satu orang tersisa adalah sopir rental.
Riski menyebut sopir rental itu tak mengetahui rencana pelaku. Meski begitu, dirinya tetap diperiksa sebagai saksi.
"Jadi itu tiga orang di satu mobil. Dua ditetapkan tersangka dan 1 orang itu sopir travel. Jadi mereka menyewa mobil bilang ini teman saya polisi mau nangkap orang. Si sopir ini nggak tahu apa-apa tapi tetap kita periksa sebagai saksi," kata Riski.
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan