Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) bernama Aris Miyanto. Aris menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Informasi ini diunggah Polda DIY lewat akun X @PoldaJogja. Penetapan DPO itu tertuang dalam nomor surat DPO/52/IX/2024/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2024.
"Tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," cuit akun X Polda Jogja seperti dikutip detikJogja, Jumat (20/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengumuman itu disebutkan Aris merupakan pria kelahiran Bantul, 28 Januari 1986. Pekerjaan terakhirnya sebagai karyawan swasta dan beralamat di Gampingan, Munggang, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.
Polisi hanya menyebutkan yang bersangkutan terlibat kasus penipuan dan penggelapan, tanpa memerinci kasusnya lebih detail. Masyarakat yang melihat tersangka diharapkan melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Direskrimum Polda DIY via WhatsApp.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110.
WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328 https://wa.me/6281326802328," pungkasnya.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas