Polresta Sleman menangkap pria inisial IR.H (53) yang merupakan direktur PT Inti Hosmed yang merupakan pengembang apartemen Malioboro City. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka namun satu orang yakni wanita inisial WUP (55) masih buron.
Kasat Reskrim Polresta, Sleman AKP Riski Adrian, menyebut kasus ini merupakan rangkaian dari kejadian di daerah kawasan pengembangan Malioboro City super block Yogyakarta. Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan dalam jual beli unit.
"Kita menetapkan dua orang tersangka, yang pertama IR.H selaku direktur pengelola kawasan Malioboro City yaitu PT Inti Hosmed," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat PT Inti Hosmed menyediakan hunian apartemen dan ruko yang masih berada dalam satu kawasan. Perusahaan itu kemudian menawarkan unitnya ke PT Sapphire Assets Internasional.
"Jadi di 2012 PT Sapphire ini telah membeli ruko 3 lantai sebanyak 4 unit, satu ruko Rp 2,2 miliar. Berarti total Rp 8,8 miliar" jelasnya.
Setelah pembelian PT Shapphire ingin menggabungkan sertifikat keempat ruko tersebut. Namun oleh developer diminta tambahan biaya untuk penggabungan sertifikat dan disetujui.
"Ada penambahan dari Rp 8,8 miliar menjadi Rp 9,6 miliar yang mana itu telah dibayar lunas dalam tiga tahap," katanya.
Dalam jual beli ruko itu, dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan dan bermeterai pada Maret 2013. Sementara kesepakatan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan saat proses pemecahan sertifikat selesai.
"Korban, mendapat kabar dua tahun selanjutnya di 2015 bahwa sertifikat sudah dipecah sehingga ada upaya dari korban menanyakan tentang AJB yang dijanjikan. Di sini lah proses saling melempar, tidak kooperatif," ucapnya.
Proses penandatanganan AJB pun akhirnya tertunda dan berlarut-larut. Hingga akhirnya korban mendapat info tidak bisa balik nama sertifikat.
"Rupanya PT Inti Hosmed itu telah diblokir oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan yang belum dibayarkan sehingga tidak bisa balik nama sertifikat yang sudah dipecah," jelasnya.
Korban kemudian melakukan berbagai upaya hukum agar bisa membalik nama sertifikat. Namun, dalam perjalanannya, selalu mentah karena PT Inti Hosmed selalu membalas langkah hukum korban.
"Inilah yang membuat korban merasa dirugikan, sudah bayar, dia mau melakukan upaya balik sertifikat dipersulit dengan upaya banding, kasasi, dan sebagainya. Ini menurut ahli muncul mens rea dari terduga untuk menghambat kepemilikan dari sertifikat tersebut," katanya.
Penetapan dan penangkapan tersangka itu pun bermula dari laporan perusahaan tersebut. Pelaku IR.H, lanjut Adrian sudah ditahan oleh Polresta Sleman sejak 19 Agustus lalu. Sementara tersangka WUP masih berstatus DPO.
"Kita sudah panggil dua kali tidak hadir, kita sudah melakukan upaya paksa penggerebekan di beberapa titik di Jakarta tapi tidak ada di lokasi. Dia tidak kooperatif dan kami menerbitkan DPO karena satu DPO itu representasi owner (PT Inti Hosmed)," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa iklan Malioboro Regency, rekening koran sebagai bukti pembayaran, PPJB, dan putusan gugatan.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) huruf f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar, selain itu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu