Potensi Pelanggaran di Keracunan Massal Bantul, Ini UU yang Disebut Polisi

Potensi Pelanggaran di Keracunan Massal Bantul, Ini UU yang Disebut Polisi

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 18 Sep 2024 14:33 WIB
Ilustrasi dirawat di rumah sakit
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Pornpak Khunatorn)
Jogja -

Dua kasus keracunan massal terjadi di Bantul, mulai dari kegiatan makan siang di SD Unggulan Aisyiyah hingga acara rintisan desa budaya di Bantul. Polisi menyebut kasus keracunan massal ini bisa sampai ke ranah hukum sebab potensi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

"Jika terjadi keracunan makanan yang disajikan berarti berpotensi telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, khususnya tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi ke pihak berwajib terkait kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau korban atau panitia penyelenggara lapor dan menuntut penyedia makanan bisa masuk pasal itu," ujarnya.

Meski belum ada laporan resmi ke polisi, Jeffry menyebut jika Polsek Jetis tetap melakukan pemantauan terkait perkembangan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Jeffry meminta pemilik katering agar memastikan olahan makanannya menggunakan bahan-bahan yang fresh atau segar.

"Karena sudah sepatutnya pelaku usaha katering menjaga kesehatan dan mutu dari makanan yang disajikan kepada konsumen. Dengan demikian pelaku usaha katering wajib menjamin mutu makanan yang disajikan," katanya.

Update Kondisi Para Korban

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry. Jeffry menyampaikan seluruh korban keracunan massal sudah kembali ke rumahnya masing-masing, sedangkan untuk pengobatan para korban sudah ditanggung pihak SDU Aisyiyah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

"Updatenya sudah pada pulang semua. Terus yang sekolah ditanggung sekolah dan yang kegiatan Dinas Kebudayaan ditanggung Pemkab Bantul," kata Jeffry kepada detikJogja, Selasa (17/9/2024).

Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan kasusnya, Jeffry menyampaikan, sampai saat ini tidak ada laporan resmi ke polisi. Dengan begitu, pihaknya pun tidak akan melakukan pemeriksaan, karena tidak punya dasar untuk melakukan hal itu.

"Ya tidak (memanggil dan memeriksa katering), karena tidak ada dasar. Jadi dasarnya itu kan laporan dan sampai saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk," imbuh Jeffry.




(aku/apl)

Hide Ads