Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kota Jogja dihadirkan dalam rekonstruksi. Reka adegan diikuti seluruh pelaku yang berjumlah 15 orang.
Reka adegan dilakukan di sebuah tempat futsal kawasan Umbulharjo pada Selasa (17/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Selain itu, rekonstruksi juga dihelat di Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, Danurejan.
Ada Seratusan Adegan
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio menerangkan rekonstruksi digelar hingga seratusan adegan. Sebab, ada belasan pelaku dengan peran masing-masing yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini 15 tersangka, ini kurang lebih ada 136 adegan. Satu tersangka bisa 7-8 adegan," jelas Probo di sela rekonstruksi, Selasa (17/9/2024).
Probo kemudian mengungkap peran para pelaku yang mengeroyok F (30), warga Umbulharjo yang merupakan pekerja serabutan.
"(Peran tersangka)ada yang mukul, ada yang nendang, kemudian ada yang dikepruk pakai krat bir. Ada yang dikasih semut rang-rang, ada yang suruh makan telur puyuh busuk dikasih cabai," paparnya.
"Tersangka membawa korban ke RS dengan dalih seolah-olah terjadi kecelakaan lalu lintas. Hasil pemeriksaan mereka terinspirasi kasus Vina di Cirebon," imbuh Probo.
![]() |
4 Buron Serahkan Diri Akhir Pekan Kemarin
Probo melanjutkan mereka melaksanakan rekonstruksi setelah semua pelaku yang berjumlah 15 orang ditangkap. Empat pelaku tersisa yang statusnya buron menyerahkan diri akhir pekan kemarin.
"(Menyerahkan diri) Yang dua tersangka hari Sabtu (14/9) yang dua hari Minggu (15/9). Setelah 15 orang tertangkap semua kita melaksanakan rekonstruksi," jelas Probo.
"Setelah hampir 3 minggu kita mencari 6 tersangka DPO, yang terakhir kita bisa mengamankan 4 orang itu, sehingga tersangka berjumlah 15 orang. Yang terakhir saudara W, D, E, D, mereka punya peran masing-masing," sambungnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 351 KUHP.
Dan atau kedua, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman Pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Pasalnya tetap berlapis, walaupun menurut tersangka hanya spontan, ternyata ada beberapa orang yang datangnya belakangan," pungkas Probo.
Korban Dikeroyok karena Adu Domba Kelompok Lain
Diketahui, penganiayaan yang menimpa korban terjadi pada Jumat (16/8) di sebuah tempat futsal kawasan Umbulharjo. Setelah itu, para pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa seolah korban mengalami kecelakaan.
Saat diperiksa polisi, para pelaku mengaku mendapatkan ide tersebut dari kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam. Tersangkanya diketahui terbagi menjadi tiga kelompok pertemanan, yang masing-masing berasal dari tiga lokasi parkir berbeda. Di antaranya tempat futsal, tempat pijat, dan sekitar Lempuyangan.
"Jadi pelaku ini ada tiga kelompok, yaitu kelompok parkiran MU futsal, Djemari (tempat pijat), dan Lempuyangan. Jadi kalau korban sedang berada di salah satu kelompok parkiran dia sering mengadu bahwa kelompok parkir yang sana seperti ini seperti ini," jelas Probo di Mapolresta Jogja, Jumat (23/8) lalu.
Para pelaku lantas merusak motor korban. Sehingga seolah-olah korban tewas karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Yang menarik ini membuat skenario seolah adanya terinspirasi kasusnya Vina. Jadi mereka ini mengatakan kok bisa ada seperti ini karena lihat televisi terinspirasi kasus Vina Cirebon," ungkap Probo saat itu.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan