Soal Kaesang Naik Jet Pribadi, KPK: Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Nasional

Soal Kaesang Naik Jet Pribadi, KPK: Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Anggi Muliawati - detikJogja
Selasa, 17 Sep 2024 16:40 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terlihat keluar dari kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terlihat keluar dari kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: Grandyos Zafna
Jogja -

Ketum PSI Kaesang Pangarep memberikan penjelasan ke KPK soal dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Kaesang memberikan penjelasan dengan mendatangi langsung gedung Dewas KPK.

Dilansir detikNews, dari keterangan Kaesang, terungkap jika naik pesawat komersil harga tiketnya sebesar Rp 90 juta/orang. Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

"Kalau ditetapkan milik negara ini, ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang nanti disetor uangnya gitu, yang bersangkutan ini udah bilang 'oh ya kira-kira Rp 90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket', ini kalau kita tetapkan milik negara ya," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahala mengatakan Kaesang menaiki jet pribadi itu bersama istri Erina Gudono, kakak iparnya, dan stafnya. Maka, total yang menaiki jet pribadi itu ada empat orang.

"Ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya. Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat," ucap Pahala.

ADVERTISEMENT

"Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp 360 (juta), kalau ditetapkan milik negara. Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. laporannya nggak ke mana-mana," lanjutnya.

Pahala menyebut Kaesang juga bersedia untuk dimintai informasi lebih lanjut. Menurutnya, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses laporan Kaesang tersebut.

"Lantas kita mintakan beberapa detail gitu dan sudah selesai gitu, SOP kita lagi nih, kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gue rasa 3, 4 hari selesai lah itu ya," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kaesang mengaku mendatangi gedung Dewas KPK atas inisiatif pribadi meski tidak diundang. Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini menyebut dirinya bukan pejabat penyelenggara negara.

"Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan/undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara," jelasnya dalam keterangan pers tertulis yang dibagikan jubir PSI Sigit Widodo, Selasa (17/9), dilansir detikNews.

Kaesang pun buka suara mengenai dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan ke AS bersama istri, Erina Gudono. Kaesang mengatakan hanya menumpang ke temannya.

"Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya," kata Kaesang.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads