Jenggot, merupakan rambut yang tumbuh menjulur ke bawah di area dagu dan pipi manusia, umumnya dimiliki oleh kaum lelaki. Pada beberapa kelompok etnis tertentu, seperti bangsa Arab dan India, menjaga jenggot hingga panjang merupakan suatu tradisi yang menunjukkan kebanggaan, kehormatan, dan maskulinitas bagi pria yang merawatnya.
Namun, dalam budaya lain, menjaga jenggot tidak dianggap sebagai suatu tradisi atau kebiasaan yang umum. Lantas, bagaimana hukum mencukur jenggot dalam Islam?
Berikut penjelasan tentang mencukur jenggot berdasarkan pandangan Islam yang dirangkum dari laman Muhammadiyah, Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dirosat Islamiyah Al-Hikmah, dan NU Online.
Hukum Mencukur Jenggot dalam Islam
Dalam Islam, masalah jenggot ini telah dijelaskan dalam sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda: "Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Terdapat pula hadits di mana Nabi Muhammad SAW bersabda: "Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi." (HR. Muslim).
Dari hadist tersebut, dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk merawat jenggot dan mencukur kumis. Perintah tersebut disampaikan oleh Rasulullah agar kita dapat membedakan diri dan tidak menyerupai orang-orang musyrik, termasuk pengikut aliran Majusi.
Lebih lanjut, terdapat beberapa pandangan yang ada di antara kaum muslim mengenai hukum mencukur jenggot. Berikut ini pemaparannya:
1. Mazhab Syafi'i
Para ulama dari mazhab Syafi'i menghukumi makruh mencukur jenggot seperti yang dijelaskan dalam Kitab Minhajul Qawim, yaitu:
ﻭﻳﻜﺮﻩ اﻟﻘﺰﻉ ﻭﻧﺘﻒ اﻟﺸﻴﺐ ﻭﻧﺘﻒ اﻟﻠﺤﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺸﻲ ﻓﻲ ﻧﻌﻞ ﻭاﺣﺪ
Artinya: "Makruh mencukur dan mencabut sebagian rambut uban, mencabut jenggot, dan berjalan memakai satu sandal."
Kemudian dalam Kitab Mughnil Muhtaj dijelaskan:
ويكره نتف اللحية أول طلوعها إيثارا للمرودة ، ونتف الشيب واستعجال الشيب بالكبريت أو غيره طلبا للشيخوخة
Artinya: "Makruh mencabut jenggot saat pertama tumbuh supaya tampak muda, dan mencabut uban, merekayasa rambut beruban supaya tampak tua atau berwibawa."
Berdasarkan dari dalil di atas mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa memelihara jenggot hukumnya makruh, tidak haram atau dapat menyebabkan dosa. Selain itu, ada hadits yang bersumber dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:
أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى
Artinya: "Potonglah kumismu dan biarkan jenggotmu panjang." (HR Muslim).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa seorang muslim dianjurkan untuk memotong kumis dan memanjangkan jenggot. Kemudian, Kiai Ali dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiya, mengatakan:
ومع ذلك نحن نرى بأن ما يتعلق بالشعر من اللحية والشارب وشعر الرأس كل ذلك من باب لتقاليد والعادات وليس من باب الدين والعبادا ت
Artinya: "Maka dari itu, kami berpendapat bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan rambut, baik jenggot, kumis, dan rambut bagian dari budaya dan adat, bukan agama dan ibadat."
Kiai Ali menyatakan bahwa, jenggot bukanlah bagian dari agama atau kesusahan, melainkan bagian dari warisan budaya. Dia menegaskan bahwa memiliki atau tidak memiliki jenggot bukanlah tolak ukur keIslaman seseorang dan dibolehkan untuk mencukur serta merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa membuat jijik bagi orang yang melihatnya.
Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan, di mana Rasulullah SAW pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut:
"Telah mengakabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Nabi SAW memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama." (HR, at-Tirmidzi).
2. Mazhab Hanafi dan Hambali
Dikutip dari laman IDR UIN Antasari, berbeda dengan mazhab Syafi'i, mazhab Hanafi mengharamkan untuk mencukur habis jenggot. Namun umat Islam diperbolehkan mencukur jenggot hanya bagian ujungnya saja.
Sedangkan mazhab Hambali menyatakan bahwa mencukur jenggot dengan silet adalah haram. Akan tetapi, menggunting jenggot yang lebih dari satu genggaman adalah boleh demi memeliharanya.
Dari penjelasan di atas, menurut mazhab Syafi'i mencukur jenggot dihukumi makruh, sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hambali dihukumi haram. Sekian penjelasan mengenai hukum mencukur jenggot. Wallahu'alam.
Artikel ini ditulis oleh Azhar Hanifah, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sto/cln)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030