Ini Tampang Solihin Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Gunungkidul

Ini Tampang Solihin Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Gunungkidul

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 11 Sep 2024 14:28 WIB
Tampang guru ngaji yang cabuli sejumlah santri di bawah umur, berinisial S, saat dihadirkan di konferensi pers Mapolres Gunungkidul, DIY, Rabu (11/9/2024).
Tampang guru ngaji yang cabuli sejumlah santri di bawah umur, berinisial S, saat dihadirkan di konferensi pers Mapolres Gunungkidul, DIY, Rabu (11/9/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Seorang guru ngaji bernama Solihin (31) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya di Gunungkidul. Begini tampang pelaku.

Pantauan detikJogja dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul di Wonosari pada Rabu (11/9/2024), Solihin digiring sejumlah polisi untuk menuju lobi. Dia tampak melihat ke bawah saat berjalan.

Saat itu, Solihin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan penutup wajah. Tangannya tampak diborgol menggunakan tali strip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Solihin terlihat selalu menunduk saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Gunungkidul. Dia terlihat tidak mengenakan alas kaki.

Kulitnya berwarna sawo matang dan tingginya sekitar 165 cm. Bibirnya cukup besar berwarna cokelat, matanya oval, dan hidungnya pesek. Perawakannya berisi tetapi tidak gemuk.

ADVERTISEMENT

Beberapa kali, Solihin terlihat menghela napasnya. Matanya memandang tajam ke bawah.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, menerangkan Solihin mengaku telah mencabuli delapan muridnya di rumahnya di Kapanewon Saptosari. Solihin melakukan tindakan bejat itu saat mengajar ngaji.

"Pengakuan tersangka itu ada 8 orang yang menjadi korban," sebut Mirza di Mapolres Gunungkidul, siang ini.

Aksi bejat Solihin diketahui usai orang tua korban menanyakan korban tentang apa saja yang dilakukan saat mengaji di rumah Solihin. Korban pun mengaku telah dicabuli Solihin.

"Pada saat itu ada info bahwa anak-anak yang mengaji di kediaman S itu mengalami atau telah dilakukan pencabulan. Kemudian orang tua korban sendiri menanyakan langsung kepada korban selain mengaji apa yang dilakukan di kediaman S sendiri," kata Mirza.

Solihin pun disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui Solihin telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2024 lalu. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Kasus Dugaan Pelecehan

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan guru ngaji ini terjadi di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. Akibatnya, Solihin (S) dikenai sanksi sosial untuk pergi dari rumahnya.

Lurah setempat berinisial SB mengungkapkan S mengajar ngaji di rumahnya sejak Ramadan tahun ini. Dia mengatakan S pun mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan memang melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Ada permintaan dari orang tua untuk menjaga psikis anak yang bersangkutan untuk meninggalkan tempat," kata Lurah saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).




(rih/ams)

Hide Ads