Polres Gunungkidul menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual anak yang dilakukan remaja laki-laki kepada bocah perempuan. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
"Di (Kapanewon) Gedangsari, jujur kami sudah menerima laporan itu. Infonya korban di bawah umur. Untuk yang pelakunya yang diduga berhadapan dengan hukum itu masih usia 17. Sama-sama anak-anak," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini saat ditemui detikJogja di Kapanewon Playen, Selasa (10/9/2024).
Ary menerangkan, laporan diterima pada 13 Agustus lalu dan pihaknya masih melakukan tahapan penyelidikan. Sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lagi proses lidik dulu terkait hal tersebut," jelasnya.
Menurut Ary, kasus itu terungkap setelah bocah itu ketahuan menonton video porno oleh keluarganya. Korban kemudian mengaku pernah melakukan adegan tersebut.
"Korban itu menonton video porno di handphone. Kemudian ditegur keluarganya dan anak itu langsung ngomong 'aku pernah kok ngelakuin kaya gini'. Tahunya gitu, dari saudaranya langsung melaporkan kepada kami," terang Ary.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari pihak keluarga termasuk korban. Pekan ini, polisi akan memanggil remaja yang diduga melakukan pelecehan tersebut.
"Mungkin minggu ini baru kami memeriksa anak yang diduga berhadapan dengan hukum," terang Mirza.
Mirza menambahkan, korban mengaku pelecehan itu sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
(cln/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang