Anak bermasalah dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun yang menjadi pelaku penganiayaan temannya, DS (22), saat pesta ulang tahun di Gunungkidul mendapat diversi. Hasilnya, pelaku dan korban sepakat untuk berdamai.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, menerangkan diversi tersebut berdasarkan kesepakatan korban dan pelaku anak tersebut. Dia mengatakan pihaknya mengundang kedua pihak untuk keperluan diversi, pada Jumat (6/9/2024).
"Yang (pelaku) anak diversi, berhasil," kata Mirza, saat ditemui wartawan di Kapanewon Playen, pada Selasa (10/9/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undangan diversinya hari Jumat untuk kesepakatan," lanjutnya.
Menurutnya, pelaku anak kini sudah bebas setelah berdamai dengan DS. Namun, hal itu tidak berlaku pada R (30) yang menjadi tersangka utama penganiayaan tersebut.
Hingga saat ini R masih ditahan dan polisi berusaha melengkapi berkas atas petunjuk jaksa atau P19.
"Dari hasil diversi itu juga, korban dan anak itu bisa berdamai. Untuk pelaku satunya masih ditahan. Melengkapi petunjuk dari jaksa, P19-nya," terang Mirza.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial DS (22) menjadi korban penganiayaan dua temannya di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Satu di antara pelaku itu masih di bawah umur.
Ibu DS, Bekti Mahakusuma (42) mengungkapkan teman anaknya yang diduga menganiaya itu berinisial R (30), laki-laki asal Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari. Satu terduga pelaku lainnya laki-laki masih di bawah umur berusia 16 tahun.
Bekti mengungkapkan kejadian berlangsung di rumah R di Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari pada Jumat (19/7) dini hari. Saat itu DS dan keenam temannya termasuk R dan satu terduga pelaku itu merayakan ulang tahun R.
Saat itu DS bermain gawai miliknya. R pun mengingatkan DS untuk berhenti bermain gawainya. Namun begitu, DS tidak mendengar.
Kemudian, R mengajak DS untuk pergi ke belakang rumahnya. R, DS, dan kelima kawannya itu pun pergi ke belakang rumah.
DS pun bertanya maksud R mengajaknya ke belakang rumah. R tidak menjawab pertanyaan DS dan langsung memukul. Empat teman lainnya pun melerai pertikaian itu. Terduga pelaku di bawah umur juga diduga menganiaya DS.
Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. R pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan dengan Tenaga Bersama atau Penganiayaan.
(cln/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang