1 Penganiaya Pemuda Saat Ultah di Gunungkidul Ditetapkan Tersangka

1 Penganiaya Pemuda Saat Ultah di Gunungkidul Ditetapkan Tersangka

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Senin, 05 Agu 2024 13:25 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Gunungkidul -

Polisi menetapkan pria inisial R (30) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pemuda inisial DS (22) di Gunungkidul. Tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dewasa (inisial R) sudah, ditetapkan (sebagai tersangka) Sabtu (3/8) kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza saat dihubungi detikJogja, Senin (5/8/2024).

"Iya setelah penetapan tersangka, kita tahan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka R warga Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan dengan Tenaga Bersama atau Penganiayaan.

Sementara itu, Mirza menyampaikan untuk terduga pelaku anak bermasalah dengan hukum (ABH) masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah memeriksa korban DS pada Selasa (30/7) dan empat orang saksi.

ADVERTISEMENT

"Yang diperiksa sama dengan saat ini saksi korban satu orang, saksi empat orang," imbuh Mirza.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial DS (22) dilaporkan dianiaya oleh kedua temannya di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul. Satu di antara pelaku itu masih berusia di bawah umur.

Ibu DS, Bekti (42) mengungkapkan teman anaknya yang diduga menganiaya itu berinisial R (30) laki-laki asal Kapanewon Wonosari. Satu terduga pelaku lainnya laki-laki di bawah umur.

Bekti mengungkapkan kejadian berlangsung di rumah R pada Jumat (19/7) dini hari. Saat itu DS dan keenam temannya termasuk R dan satu terduga pelaku itu merayakan ulang tahun R.

"Awalnya dia (DS) main ke tempat R. R ulang tahun bakar-bakar," jelas Bekti saat ditemui detikJogja di rumahnya di Kapanewon Wonosari, Senin (29/7).

Saat itu DS bermain gawai miliknya. R pun mengingatkan DS untuk berhenti bermain gawainya. Namun begitu, DS tidak mendengar.

Kemudian, R mengajak DS untuk pergi ke belakang rumahnya. R, DS, dan kelima kawannya itu pun pergi ke belakang rumah.

DS pun bertanya maksud R mengajaknya ke belakang rumah. R tidak menjawab pertanyaan DS dan langsung memukul. Empat teman lainnya pun melerai pertikaian itu. Terduga pelaku di bawah umur juga diduga menganiaya DS.

"Dipukul sampai memar-memar," kata Bekti.

"Ada temannya lagi (terduga pelaku di bawah umur) yang mukul kena mata, hidung terus mulut sampai berdarah-darah. Terus ini (DS) bilang 'wis toh iki kenek motoku' (sudah ini kena mata saya)," imbuhnya.

Teman DS lainnya pun meminta untuk lari. DS pulang dengan kondisi sejumlah badan yang memar.

Setelah menunggu iktikad baik dari kedua keluarga terduga pelaku selama empat hari, Bekti memutuskan untuk mengadu ke Polres Gunungkidul pada Senin (22/7).

"Saya sharing ke yang berwajib. Ternyata pengaduan saya diterima," jelasnya.

Beberapa hari setelah pengaduan itu, kedua keluarga terduga pelaku pun meminta maaf. Bekti pun memaafkannya. Namun pengaduan itu sudah masuk di kepolisian.




(apl/rih)

Hide Ads