Dua pemuda inisial AS (23) alias Bandek dan AF (24) alias Tekek ditangkap polisi terkait kasus pencurian alat musik organ milik salah satu SMP swasta di Dlingo, Bantul. Hasil curian telah dijual pelaku. Begini pengakuan mereka kepada polisi.
"Organ curian itu laku Rp 2,3 juta. Hasil penjualan dibagi dua dan untuk kebutuhan sehari-hari, pengakuannya demikian," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Senin (9/9/2024).
Organ ditawarkan pelaku warga Dlingo itu secara online dan transaksinya lewat cash on delivery (COD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk organ curian sudah ditawarkan kedua pelaku lewat online dan transaksinya lewat COD," ujarnya.
Jeffry menambahkan, hingga saat ini barang bukti organ masih dalam pencarian polisi. Sedangkan kedua tersangka telah menjalani penahanan di Polsek Dlingo.
"Polsek Dlingo masih melalukan pencarian barang bukti, dan untuk kedua tersangka ditahan di Polsek Dlingo," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi membekuk dua pemuda yang mencuri organ milik salah satu SMP swasta di Kalurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo, Bantul. Modusnya, kedua pelaku mencongkel pintu menggunakan pipa besi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan bahwa kejadian bermula saat salah seorang guru hendak membuka pintu ruangan di sekolah, Senin (2/9), sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah masuk, guru ini mendapati ada yang aneh pada masing-masing pintu di dalam ruangan.
"Saat pintu dibuka kondisi pintu ruangan kepala sekolah dan tata usaha dalam kondisi tertutup, namun kunci pada pintu-pintu itu rusak," katanya, Jumat (6/9).
Guru tersebut selanjutnya mengecek pintu di ruangan guru dan ternyata juga dalam kondisi rusak. Bahkan, terdapat bekas congkelan pada pintu tersebut.
"Setelah mengecek ruangan guru ternyata organ merek Yamaha PSR 3000 seharga Rp 6 juta hilang," ujarnya.
(rih/cln)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas