Dua pengedar ganja jaringan Jogja-Medan-Aceh berinisial MTH dan MF ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam aksinya pelaku berupaya mengelabui petugas dengan mengklaim paket ganja itu berupa pakaian atau sepatu.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP M. Mardiyono, menjelaskan para pelaku mengirim ganja melalui jasa ekspedisi. Dia bilang, untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun polisi, ganja itu dimasukkan dalam paket berisi pakaian.
"Paket itu macam-macam, jadi paket yang ada itu yang digunakan. Di paket tidak disebutkan, ngakunya baju dan sepatu. Karena jasa paket tidak punya alat deteksi," kata Mardiyono saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dibungkus jaket, dibungkus kardus kemudian dibungkus-bungkus lagi. Keterangannya jaket," sambung dia.
Tersangka juga memuluskan aksinya dengan mengirim paket ganja itu melalui jasa ekspedisi yang tidak terlalu terkenal.
"Intinya lewat ekspedisi yang tidak begitu terkenal. Itu kan tidak ketat, lebih mudah," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa MTH telah berkali-kali melakukan transaksi pembelian ganja dan dikirim menuju Kebumen. Setiap transaksi barang yang dikirim beratnya sekitar 1 kilogram.
"MTH yang jelas sudah menjual atau transaksi 1 kilogram lewat Kebumen 10 kali, lalu yang setengah kilo langsung ke Jogja. Lalu MF itu juga menjual ke jaringan lain," kata Mardiyono.
Adapun dalam kasus ini, jumlah ganja yang diungkap dari jaringan ini adalah sebanyak 552.270,17 gram atau 552,2 kg. "Kedua pelaku ini residivis," ucapnya.
Selain menangkap dan menyita barang bukti, Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 UU Narkotika. Mereka terancam penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda DIY membongkar jaringan peredaran ganja Jogja-Medan-Aceh. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan mencapai 50 kilogram ganja kering dan menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di Gayo Lues, Aceh yang kemudian dimusnahkan di lokasi.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini mengatakan dalam jaringan ini polisi mengamankan dua tersangka. Pertama pria inisial MTH (39) dengan alamat tinggal di Ngestiharjo, Bantul dan MF (23) warga Cipayung yang tinggal di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Ada tiga lokasi. TKP penungkapan pertama di Ngestiharjo, Bantul, kami kembangkan ke Kecamatan Medan Barat, lalu kami kembangkan di Kecamatan Blangkajeren, Gayo Lues, Aceh," ujar Fajarini saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).
Dijelaskan Fajarini, pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik Ditresnarkoba menangkap MTH di Ngestiharjo, Bantul. Di situ polisi menemukan tersangka membawa ganja kering.
"Terdapat barang bukti ganja sebanyak 153,17 gram," ujarnya.
Dari situ, polisi melakukan interogasi kepada tersangka dan didapati menyampaikan bahwa sebelumnya MTH telah memesan ganja secara online melalui Instagram. Paket ganja itu ditujukan di salah satu alamat di Kebumen.
"Paket itu (dikirim dan) dialamatkan di Kebumen dengan cara dikirim melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya penyidik berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka, menuju Kebumen pada 22 Juli 2024 dan benar ditemukan paket sebanyak 1.020 gram," jelasnya.
Dari temuan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengungkap pengirim ganja tersebut. Petugas kemudian bergegas ke Medan dan menangkap MF.
"Pada 19 Agustus, penyidik berhasil menangkap MF di Medan Barat dengan barang bukti ganja sebanyak 869 gram," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan MF, pelaku mendapat ganja dari Gayo Lues, Aceh. Berbekal pengakuan tersangka, polisi berangkat dan menemukan ladang ganja seluas 3 hektare. Ladang itu kemudian dimusnahkan oleh petugas.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya