Pengedar Jaringan Aceh Dibekuk, 3 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan

Pengedar Jaringan Aceh Dibekuk, 3 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 06 Sep 2024 13:17 WIB
Rilis kasus pengungkapan jaringan ganja antarpulau di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).
Rilis kasus pengungkapan jaringan ganja antarpulau di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Ditresnarkoba Polda DIY membongkar peredaran ganja jaringan Jogja-Medan-Aceh dan menangkap dua orang pelaku yakni pria inisial MTH dan MF. Selain menangkap pelaku, polisi juga memusnahkan tiga hektare ladang ganja di Aceh.

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini mengungkapkan ladang ganja itu ditemukan setelah polisi menangkap MF. Dari pengakuan MF, polisi kemudian bergerak menuju ladang ganja di Gayo Lues, Aceh.

"Didapati atau menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare yang masih ditumbuhi pohon ganja dengan tinggi sekitar 1,5-2 meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang pohon ganja," jelas Fajarini dalam konferensi pers di Polda DIY, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajarini bilang, jika ditotal dari ribuan batang pohon ganja itu diperkirakan mencapai berat 500 kilogram. Di lokasi yang sama, penyidik juga menemukan dua karung ganja yang sudah dipanen.

"Dengan asumsi berat 5 batang ganja itu 1 kilogram, maka berat ganja di ladang tersebut 500 kilogram. Selain itu, penyidik di lokasi itu menemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian memusnahkan ladang ganja tersebut. Sementara MF beserta barang bukti ganja kering 869 garam dan 2 karung ganja dikeler ke Polda DIY.

"Selanjutnya penyidik melakukan upaya pencabutan pohon ganja kemudian dibakar di lokasi tersebut," jelasnya.

Dijelaskan Fajarini, pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik Ditresnarkoba menangkap MTH di Ngestiharjo, Bantul. Saat itu polisi menemukan tersangka membawa ganja kering.

"Terdapat barang bukti ganja sebanyak 153,17 gram," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan interogasi kepada tersangka dan didapati MTH memesan ganja secara online melalui Instagram. Paket ganja itu ditujukan di salah satu alamat di Kebumen.

"Paket itu (dikirim dan) dialamatkan di Kebumen dengan cara dikirim melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya penyidik berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka, menuju Kebumen pada 22 Juli 2024 dan benar ditemukan paket sebanyak 1.020 gram," jelasnya.

Dari temuan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengungkap pengirim ganja tersebut. Petugas kemudian bergegas ke Medan dan menangkap MF.

"Pada 19 Agustus, penyidik berhasil menangkap MF di Medan Barat dengan barang bukti ganja sebanyak 869 gram," ujarnya.

Dalam jaringan ini, polisi total mengungkap peredaran ganja dengan total 552.270,17 gram ganja.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 UU Narkotika. Mereka terancam penjara selama 20 tahun.




(aku/rih)

Hide Ads