Pukuli Remaja yang Intip Istrinya Mandi, Fahri Diciduk Polisi

Regional

Pukuli Remaja yang Intip Istrinya Mandi, Fahri Diciduk Polisi

Tim detikSumut - detikJogja
Kamis, 05 Sep 2024 15:23 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Foto: Ilustrasi pria di Dairi ditangkap karena hajar remaja intip istri mandi (Andhika-detikcom)
Jogja -

Seorang pria bernama Fahri Manik (35) ditangkap polisi di Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Penyebabnya, pelaku memukuli tetangganya yang masih remaja gegara korban mengintip istrinya yang tengah mandi.

Dilansir detikSumut, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menerangkan penganiayaan itu terjadi di Desa Pasi, Kecamatan Berampu. Meetson berkata awalnya pada Jumat (30/8), korban yang berinisial F (14) kepergok mengintip istri pelaku sedang mandi.

"Pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal atas perbuatan F yang sudah sering mengintip sang istri yang sedang mandi melalui celah dinding yang terbuat dari kayu," kata Meetson Sitepu, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri yang baru saja pulang dari warung melihat korban mengintip sang istri. Pelaku lantas berteriak hingga korban berlari dan terjatuh. Fahri kemudian mendatanginya.

"Setelah diteriaki, korban langsung pergi berlari dan terjatuh tak jauh dari rumah FM. Kemudian, FM memijak bagian pinggang korban untuk tidak kabur lagi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Meetson melanjutkan awalnya pelaku tak mengenali korban karena kondisi sedang gelap. Begitu wajah korban terlihat, Fahri menyadari bahwa F adalah tetangganya.

Karena kesal istrinya diintip, Fahri menginjak punggung korban serta menjambak rambutnya. Ia juga memukul wajah korban berulang kali, menyebabkan matanya bengkak.

Fahri kemudian menendang pinggang korban sekali lagi sebelum menyuruhnya pergi. Korban berlari menjumpai ayahnya yang tengah menjaga durian di ladang.

"Sang ayah pun menanyakan kenapa wajah anaknya sudah dalam keadaan bengkak. Lalu, si anak menjawab bahwa telah dipukul oleh FM. Orang tua korban pun langsung menemui si tersangka dan menanyakan alasan perbuatannya itu. Tersangka pun langsung menjawab untuk mengajari sang anak agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelas Meetson.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan aksi Fahri melaporkannya ke Polres Dairi. Fahri kemudian dibekuk pada Selasa (3/9).

"Ya benar kami telah mengamankan FM atas dugaan kasus penganiayaan terhadap F yang masih berusia 14 tahun," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.




(apu/rih)

Hide Ads