Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional atau ICC? Berikut Ini Fungsinya

Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional atau ICC? Berikut Ini Fungsinya

Anindya Milagsita - detikJogja
Kamis, 05 Sep 2024 10:00 WIB
Potret Pengadilan Pidana Internasional atau ICC
Ilustrasi ICC atau Pengadilan Pidana Internasional. (Foto: dok. Laman Arab Center Washington DC)
Jogja -

Pengadilan Pidana Internasional atau yang sering disebut sebagai ICC mungkin menjadi istilah yang cukup asing di telinga sebagian masyarakat Indonesia. Lantas apa sebenarnya Pengadilan Pidana Internasional atau ICC ini?

Secara umum, ICC merupakan akronim dari International Criminal Court. Apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, International Criminal Court dapat diartikan sebagai Pengadilan Pidana Internasional atau Mahkamah Pidana Internasional.

Senada dengan namanya, Pengadilan Pidana Internasional berkaitan dengan hukum internasional yang terjadi di negara-negara yang berasal dari berbagai belahan dunia. Istilah ini juga tidak terlepas dari Hak Asasi Kemanusiaan (HAM) yang mendapatkan sorotan bagi masyarakat internasional.

Lantas apa itu Pengadilan Pidana Internasional atau ICC dan apa tugasnya? Bagi detikers yang penasaran ingin mengetahuinya, detikJogja telah merangkum informasi mengenai Pengadilan Pidana Internasional atau ICC secara lengkap. Mari simak baik-baik penjelasannya berikut ini.

Pengertian Pengadilan Pidana Internasional

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam jurnal 'Pengadilan Pidana Internasional' yang diterbitkan oleh Amnesty International, Pengadilan Pidana Internasional atau yang kerap disebut sebagai ICC adalah sebuah lembaga yudisial yang independen dan cenderung bersifat permanen. Lembaga tersebut bertujuan untuk mengusut kejahatan yang kemungkinan dianggap sebagai kejahatan terbesar apabila didasarkan pada hukum internasional.

Sementara itu, menurut buku 'Hukum Pidana Internasional dan Hak Asasi Manusia' yang disusun oleh Dr Heni Siswanto, SH, MH dan Dr Erna Dewi SH MH, ICC merupakan pengadilan yang memidana atau menuntut individual. Pengertian Pengadilan Pidana Internasional atau ICC dapat dimaknai sebagai lembaga hukum yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional.

ICC bertujuan untuk menghukum individu yang melakukan kejahatan terkait hukum internasional. Adapun kejahatan internasional yang dimaksud misalnya genosida, perang, hingga yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Meskipun begitu, tidak banyak pelaku kejahatan tersebut yang mendapatkan hukuman. Hanya sedikit dari mereka yang diadili oleh pengadilan nasional. Sebaliknya, beberapa pelaku kejahatan dapat lolos begitu saja dan tidak sedikit dari mereka yang menyadari bahwa kejahatan yang telah dilakukan tidak akan membuat mereka mendapatkan hukuman di pengadilan.

Sejarah Pengadilan Pidana Internasional

Sebagai lembaga yang dibentuk secara independen dan permanen, bagaimana sejarah Pengadilan Pidana Internasional atau ACC bisa terbentuk? Disampaikan dalam buku 'Peradilan Internasional Atas Kejahatan HAM Berat' karya Dr Joko Setiyono, SH MHum, hadirnya ICC dilatarbelakangi oleh pelanggaran HAM berat yang terjadi selama Perang Dunia ke-2.

Pada tahun 1945 silam, tribunal militer bernama International Military Tribunal Nuremberg (IMTN) dibentuk dan mengadili para penjahat perang Nazi Jerman. Setahun setelahnya, negara-negara Sekutu memutuskan untuk menyepakati pembentukan IMTN di wilayah Timur. Salah satunya penjahat yang ada pada saat perang Jepang terjadi di masa Perang Dunia ke-2.

Kemudian Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai membentuk komisi yang berkaitan dengan sebuah lembaga peradilan internasional. Hal ini membuat Komisi Hukum Internasional (KHI) PBB mencoba untuk membuat draft statuta sejak tahun 1949-1954. Namun, draft tersebut baru berhasil diselesaikan pada tahun 1994.

Pada saat itu, Majelis Umum PBB memutuskan untuk mulai membentuk ICC dengan mempersiapkan Konferensi Diplomatik. Kemudian baru di tahun 1998 The United Nations Diplomatic Conference of Plenipotentiaries mengenai pembentukan ICC diselenggarakan.

Momen tersebut terjadi di Roma, Italia yang dihadiri oleh 160 negara, salah satunya Indonesia. Konferensi tersebut juga dihadiri oleh setidaknya 33 Organisasi Internasional dan 236 Non Governmental Organization (NGO).

Berdasarkan Statuta Roma tahun 1998, akhirnya ICC terbentuk secara independen dan bersifat permanen. ICC memiliki kantor utama di Hague, Belanda yang aktif sejak tanggal 11 April 2002.

Fungsi Pengadilan Pidana Internasional

Lantas apa fungsi Pengadilan Pidana Internasional atau ICC? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, ICC ini dibentuk bertujuan untuk mengadili kejahatan berat yang didasarkan pada hukum internasional. Masih merujuk dari sumber yang sama, terdapat sejumlah fungsi Pengadilan Pidana Internasional yang perlu untuk diketahui masyarakat. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Pengadilan Pidana Internasional berfungsi sebagai cara agar hukum nasional yang berlaku di setiap negara dapat memiliki derajat yang sama apabila dipandang dari sudut hukum pidana internasional.
  2. Pengadilan Pidana Internasional berfungsi sebagai landasan dalam menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM).
  3. Pengadilan Pidana Internasional berfungsi sebagai penghubung bagi negara-negara yang mengalami konflik dan mengharapkan Mahkamah Internasional sebagai salah satu jalan keluar.
  4. Pengadilan Pidana Internasional berfungsi sebagai penengah agar tidak terjadi intervensi hukum yang terjadi di negara yang satu dengan lainnya.

Tujuan Pengadilan Pidana Internasional

Selain memiliki fungsi khusus, Pengadilan Pidana Internasional juga dibentuk atas dasar tujuan tertentu. Menurut jurnal sebelumnya, adapun tujuan Pengadilan Pidana Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan Pidana Internasional bertujuan mencegah terhadap individu yang memiliki rencana untuk melakukan kejahatan serius yang didasarkan pada hukum internasional.
  2. Pengadilan Pidana internasional bertujuan untuk melakukan langkah besar demi mengakhiri masalah yang berkaitan dengan pembebasan dari hukuman.
  3. Pengadilan Pidana Internasional bertujuan mengerahkan usaha agar para korban dan keluarganya mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan kebenaran. Cara ini juga diharapkan dapat mendesak proses rekonsiliasi
  4. Pengadilan Pidana Internasional berfungsi untuk mendesak para penuntut nasional atau mereka yang bertanggung jawab terhadap suatu kasus agar mengajukan kejahatan tersebut ke pengadilan.

Demikian tadi penjelasan mengenai apa itu Pengadilan Pidana Internasional atau ICC beserta dengan sejarah dan fungsinya. Semoga informasi ini bisa memberikan gambaran kepada detikers mengenai lembaga ini, ya.




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads